Breaking news !!! Simpan Sabu Di Rumah, JH Di Ringkus. - Faktapagi.com

Jumat, Mei 17, 2024

Breaking news !!! Simpan Sabu Di Rumah, JH Di Ringkus.


Tersangka JH bersama Barang Bukti 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dalam sebuah penggerebekan di wilayah Desa Gonis Tekam, Selasa (14/5/2024) malam.

Seorang pria berinisial JH (54)  diamankan di kediamannya atas dugaan penggunaan barang haram Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sekadau, kata Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus, Jumat (17/5/2024) pagi.

Dalam penggeledahan di kediaman JH aparat juga didampingi beberapa saksi, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.033 gram, ditemukan juga 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih, dan satu unit handphone.

Selanjutnya kata Agus pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu  tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan ke rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih.

"Ketika di lakukan tes urine terhadap JH hasilnya positif, urinenya mengandung zat Amphetamine," ucapnya.

Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Saat ini JH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments