Tahapan Pilkada Di Mulai, KPU Sosialisasikan Syarat Dan Ketentuan. - Faktapagi.com

Sabtu, Mei 04, 2024

Tahapan Pilkada Di Mulai, KPU Sosialisasikan Syarat Dan Ketentuan.


Sosialisasi tahapan Pilkada tahun 2024 oleh KPU, Jumat (03/05/2024) di Lupung Caffe.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau melaksanakannya sosialisasi tahapan dan persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan lewat jalur independen maupun calon yang melalui jalur partai Politik,Jumat (03/05/2024) di Lupung Caffe Sekadau.

Fransiska Khoman ketua KPU dalam paparannya mengatakan, selain mensosialisasikan pencalonan lewat jalur partai politik (Parpol) KPU juga menerima pencalonan lewat jalur independen atau perseorangan.

Hanya saja syarat dan ketentuannya berbeda karena pencalonan kepala daerah melalui jalur independen mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pernyataan dari pemilik KTP.

"Selain menerima pencalonan lewat jalur Parpol KPU juga menerima pendaftaran lewat jalur independen atau perseorangan," kata Khoman.

Untuk saat ini lanjut dia, KPU telah memulai tahapan awal yakni perekrutan anggota PPK dan PPS melalui seleksi secara tertulis maupun tes wawancara. Ia juga meminta agar masyarakat bisa memberi masukan dan saran terkait perekrutan anggota PPK dan PPS, agar nanti kata dia, ketika melaksanakan tugas mereka mampu dan berintegritas.

Masih dikatakan dia, terkait isu strategis dan kebijakan Pilkada serentak, ada beberapa tahapan mulai dari penyusunan keputusan KPU, serta sistem informasi pencalonan pendaftaran dan penelitian persyaratan Paslon dan tahapan penetapan paslon.

Mengenai pendaftaran calon perseorangan lanjut dia, alur dan rentang waktu lebih panjang dari pada pendaftaran dari jalur partai politik.

Saat ini kita masih berfokus pada pendaftaran calon lewat jalur independen, jika kurang dari persyaratan yang ditentukan maka berkas akan dikembalikan, apabila tidak mengumpulkan KTP sesuai dengan yang ditetapkan, berupa naskah fisik dan naskah digital yang diterima oleh KPU.Lalu setelah di verifikasi semua berkas maka calon lewat jalur independen maupun jalur Parpol tidak bisa diganti,  baik bakal calon bupati maupun wakil bupati. "Jika mengundurkan ada sanksi pidana bagi Paslon yang mengundurkan diri," katanya.

Untuk calon Independen sesuai jumlah pemilih di kabupaten Sekadau 156,957 orang maka calon dari jalur  independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 15.696 ribu.  Jumlah ini harus menyebar paling tidak di empat kecamatan dari tujuh kecamatan di kabupaten Sekadau, jadwal pemenuhan dukungan persyaratan mulai dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024.

"Sebagai informasi, surat pernyataan dukungan unduh melalui Link bit.ly/FormDukunganPerseorangan_SKD," terangnya.

Selain sosialisasi ini KPU juga akan melaksanakan launching pelaksanaan Pilkada tahun 2024,. kegiatan tersebut akan di meriahkan oleh salah seorang artis dari ibukota di lapangan Ej.Lantu pada tanggal 4 Mei 2024 malam.

Hadir pada kegiatan tersebut Anggota DPRD kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, Kepala Dinas Kominfo, kepala Kesbangpol, Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Kuswiyanto, Pabung Dandim 1204/Sgu-Skd, Mayor Inf. M.Yunus, ketua DAD kabupaten Sekadau ketua DPC, DPD dan pengurus parpol dan undangan lainnya.(tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments