Lokasi kegiatan Bobo di Kom pasar baru Sekadau |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Permainan Bobo yang saat ini sedang berada di kabupaten Sekadau, hanya saja yang jadi pertanyaan siapa yang memberikan izin, kalau di berikan izin masuk kategori izin apa? Karena di situ juga ada lomba ketangkasan dengan hadiah yang menggiurkan," kata Bambang salah seorang warga Sekadau mempertanyakan, Senin (06/05/2024) di Sekadau.
Menurut dia, jika izin dikeluarkan maka konsekuensinya harus ada pemasukan buat pemerintah daerah berupa retribusi, meskipun kegiatan tersebut bersifat temporer. Tapi kata dia lagi, jika tidak ada izin tertulis dari pihak terkait sebaiknya kegiatan tersebut di tutup saja.
"Kalau tidak ada izin tertulis dari instansi terkait, sebaiknya di tutup saja kegiatan Bobo tersebut," kata Bambang.
Apalagi kata dia permainan tersebut mengandung sedikit ekstrim bisa sangat berbahaya, seandainya terjadi sesuatu pada pengunjung siapa yang bertanggungjawab. Karena, bisa hal yang tidak di inginkan terjadi kepada pengunjung.
Belum lagi, ada permainan adu ketangkasan didalamnya, yang bisa di kategorikan perjudian," katanya.
Di konfirmasi kepada kepala desa sungai Ringin Abdul Hamid oleh media ini melalui pesan WhatsApp terkait izin kegiatan Bobo di komplek pasar baru, ia mengatakan izin lokasi tempat kegiatan memang ada mengajukan ke kantor desa.
"Izin lokasi memang ada yang mengajukan ke kantor desa," tulisnya.
Sementara itu di konfirmasi dengan Gustiar camat Sekadau hilir mengatakan, izin yang di berikan adalah izin keramaian saja. "Ada izin keramaian," tulisnya (tim).