Pembukaan tirai plan kantor oleh Bupati Sudan unsur Forkompinda sebagai tanda diresmikan kantor PMD kabupaten Sekadau, Selasa (21/05/2024) pagi. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sekadau resmi menempatkan kantor baru. Penempatan kantor baru oleh Dinas PMD ditandai dengan peresmian oleh Bupati Sekadau Aron, SH, pada Selasa (21/05/2024) pagi.
Acara peresmian tersebut dimeriahkan prosesi tarian adat serta prosesi pancung buluh muda, injak telur dan pembacaan Pamang oleh ketua Adat dusun Bokak, sebagai syarat dan kebiasaan dalam penyambutan tamu terhormat, setelah semua prosesi selesai sampai pada penandatanganan prasasti serta gunting pita di pintu masuk kantor. Acara dilanjutkan dengan acara seremonial.
Dalam arahannya Bupati mengatakan, setelah adanya kantor baru semoga etos kerja sebagai pelayan untuk seluruh kepala desa yang berurusan di kantor ini lebih baik, bukan hanya itu semangat kerja para pegawainya juga akan lebih baik setelah menempati kantor yang representatif.
"Selamat atas penempatan kantor baru, semoga etos kerja serta semangat pelayanan bagi para pegawai juga terbarukan," kata Aron mengawali sambutannya.
Menurut dia, pembangunan kantor tentunya tidak semata-mata hanya sebuah gedung, artinya ada makna yakni untuk meningkatkan pelayanan, karena pelayanan terhadap masyarakat sekarang di kantor-kantor pemerintah ada standar khusus, misalnya adanya ruang menyusui bagi ibu-ibu ada ruang bermain anak. Semua itu adalah prosedur tetap dan fasilitas yang harus di siapkan.
Apalagi kata dia, kantor dinas PMD adalah sebagai tempat pelayanan bagi camat dan seluruh kepala desa untuk mengurus segala sesuatu berkaitan dengan administrasi desa. Sehingga kantor tempat pelayanan harus baik dan menyenangkan. Agar semua itu terwujud makanya Pemkab Sekadau membangun kantor ini."inilah sejatinya tujuan dibangunnya kantor dinas," kata Aron.
Menyinggung mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, saat ini ada beberapa kepala desa yang masa jabatannya hampir habis, apabila UU ini berlaku maka jabatan Kades akan lebih lama, mungkin sudah ada yang menjabat selama 20 tahun. "Tapi itu aturan pemerintah yang harus kita ikuti,"ucapnya.
Kita patut acungkan jempol lanjut dia, kepada para kepala desa dan Dinas PMD atas kerja kerasnya, karena sebelumnya tahun 2020 di kabupaten Sekadau desa Mandiri baru ada 7, seiring waktu berjalan sampai sekarang kabupaten Sekadau sudah memiliki 50 desa mandiri. Hal ini tentu sebuah kemajuan yang harus terus kita pertahankan."Mudah-mudahan desa mandiri bisa menjadi contoh bagi desa lainnya," harap Aron.
Sementara itu di tempat yang sama kepala dinas (Kadis) Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sekadau Sabas S.IP dalam sambutan menyampaikan, ia sependapat dengan bupati bahwa tujuan dibangunnya kantor PMD tentu demi meningkatkan pelayanan kepada para kepala desa.
Dikatakan dia lagi, pembangunan kantor PMD menelan anggaran sekitar Rp, 1.9 Milyar tahap awal, namun ditengah perjalanan proses pembangunan terjadi Post Mager, sehingga ada jeda proses pembangunan, kemudian ada penambahan pagu dana tahun 2023 dari semula 1,9 ditambah Rp 2.5 sehingga total Rp.4.4 milyar.
"Puji Tuhan hari ini kita sudah resmikan," ucap Sabas.
Menyambung pernyataan pak Bupati terkait desa mandiri, ia mengakui bahwa dari tahun 2019-2020 memang dikabupaten Sekadau baru ada 7 desa mandiri. "Namun pada tahun 2023 desa mandiri semakin bertumbuh dan bertambah, sehingga saat ini sudah mencapai 50 desa," ungkap Sabas.
Selain itu lanjut dia, pada tahun 2022 jumlah desa di kabupaten Sekadau ada 87 desa, dari jumlah itu pada tahun 2023 karena adanya pemekaran makanya sampai sekarang jumlah desa di kabupaten Sekadau bertambah menjadi 94 desa. "Dari jumlah itu semuanya sudah mendapatkan Dana Desa," katanya.
Untuk itu ia mengingatkan kepada para kepala desa untuk segera membentuk Badan Usaha Desa (Bumdes) pembentukan Bumdes di sesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.
Sebagai informasi tambahan dia, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2025, sesuai aturan terbaru terkait perpanjangan masa jabatan kades bisa langsung di perpanjang sesuai ketentuan yang ada.
"Artinya masa jabatan diperpanjang tanpa harus ada pemilihan kembali," jelasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP I.Nyoman Sudama, Kejari Sekadau, Sekda, perwakilan Dari Dandim 1204 Sanggau, ketua GOW,ketua Bhayangkari, dan perwakilan dari ketua persik Dandim 1204 Sanggau, para kepala SKPD, camat se-kabupaten Sekadau, para kepala desa serta para staf dan seluruh undangan lainnya.(tar)