Aniaya Ibu Kadung Hingga Tewas,Pelaku Di Ancam Pidana 15 Tahun. - Faktapagi.com

Sabtu, Juni 08, 2024

Aniaya Ibu Kadung Hingga Tewas,Pelaku Di Ancam Pidana 15 Tahun.


Pelaku saat mengikuti Konferensi pers oleh Kasat Reskrim paling kiri dari kanan, Sabtu (08/06/2024) di Mapolres Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, Sabtu (08/06/2024) di Mapolres.

"Dalam kasus ini, Polres Sekadau menetapkan satu pelaku seorang laki-laki berinisial HA (38), warga Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, atas tindakan KDRT atau penganiayaan kepada YR (77) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto saat membuka konferensi pers.

Dikatakan kasat, kejadian ini terjadi pada Rabu tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 wib, saat itu pelaku pulang dari acara di rumah tetangganya ketika memperingati 7 hari istrinya meninggal, sepulangnya dari rumah tetangga tersebut pelaku dalam pengaruh meminum keras. Pelaku pergi ke dapur dan ia mulai meracau kepada istrinya, namun karena tidak dihiraukan, dia menuju ruang tamu dan melanjutkan ocehannya, mendengar ocehan ibu sempat mengingatkan, kalau mabuk sebaiknya kamu tidur saja tegur almarhum ibunya mengingatkan.

Hanya saja lanjut Kasat teguran ibunya membuat pelaku emosi, sehingga tanpa pikir panjang ia langsung menendang pintu kamar ibu,pada saat itu ibunya sedang baring karena memang tidak bisa lantaran kaki tertusuk paku beberapa hari sebelumnya.

Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha mencegah agar pelaku berhenti memukul ibunya. Namun, mirisnya setelah pelaku berhasil dibawa keluar oleh sepupunya, pelaku berontak dan berupaya untuk kembali ke kamar ibunya, akhirnya pegangan sepupunya kepada pelaku lepas, sehingga pelaku punya kesempatan untuk kembali melakukan penganiayaan terhadap ibunya.

"Pada saat itu Korban terbaring lemas diatas kasur dengan wajah yang sudah berlumuran berdarah, hanya saja kondisi masih sadar," kata Kasat.

Korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16.00 WIB, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB malam.

Lebih lanjut Kasat menambahkan,salah satu penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum luar dari pihak RSUD Sekadau. Bahwa korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri serta ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban.

Saat diamankan, pelaku juga masih dalam pengaruh alkohol. Setelah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, pelaku dalam kondisi normal, tidak menunjukkan gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 tahun  2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain.(tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments