Berfoto bersama usai acara pembukaan konsultasi publik Lingkungan Hidup, Rabu (12/06/2024) di kantor PKK Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup mengelar konsultasi Publik terkait Penetapan Isu Prioritas Strategia Dokumen Impormasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sapto Utomo Asisten III mewakili Bupati Sekadau, pada Rabu (12/03/2024)di kantor PKK Sekadau jalan Merdeka Timur.
Dalam sambutannya saat membaca amanah Bupati Asisten III, Sapto Utomo menyampaikan bahwa salah satu faktor dan kunci utama dalam memenuhi hak dan kewajiban utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah, tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.
"Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak," katanya
Tujuannya agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan diakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan cara mengembangkan aplikasi sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan daerah (SILHKD) serta adanya dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk melaksanakan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"sebutnya.
Menurut dia, bahwa topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran atau kerusakan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup.
Selain itu salah satu topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran dan atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terjadi dan berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan kualitas lingkungan hidup dan mendapatkan perhatian publik yang luas dan perlu ditangani segera.
Usai membacakan amanat Bupati Asisten III, Sapto Utomo membuka secara resmi acara Konsultasi publik penetapan isu prioritas strategis SIKPLHD.
Ditempat yang sama Apeng Petrus Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD)
merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan status lingkungan hidup daerah.
"Dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) merupakan laporan status lingkungan hidup daerah," kata Apeng.
Dalam DIKPLHD lanjut dia,memuat isu prioritas yang merupakan isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah serta penyaringan isu prioritas dengan melibatkan lembaga Swadaya masyarakat, Perguruan tinggi dan organisasi perangkat daerah sebagai stakeholder.
Pada tahun ini kata dia lagi,penyusunan impormasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (IKPLHD) kabupaten Sekadau bersamaan dengan penyusunan IKPLHD Provinsi Kalbar. "Sehingga harapannya adanya sinkronisasi antara IKPLHD kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi," jelas Apeng.
Hadir pada kegiatan tersebut sejumlah kepala SKPD dilingkungan pemerintah kabupaten Sekadau.(tar).