Ketua DAD tengah saat memberikan Pern kepada para awak media beberapa waktu lalu. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam saat menghadiri acara tatap muka dengan Polres Sekadau, Sabtu (15/06/2024) di Akhiang Caffe.
Acara yang diinisiasi oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama ini di isi dengan bincang - bincang dengan Para tokoh Adat, tokoh agama dan tokoh Pemuda.
Kepada para wartawan ketua DAD menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ia mengatakan,bahwa apapun keputusan MK terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Daerah Pemilihan (Dapil) III.
"Ia mengajak agar semuanya pihak harus mengikuti keputusan tersebut," katanya kepada awak media.
Dalam keputusan tersebut MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan menyandingkan surat suara C palano dan C hasil Salinan
"Saya mengimbau kepada Masyarakat untuk sama-sama mengikuti putusan MK," ajaknya.
Karena keputusan tersebut sudah final dan mengikuti dan sudah menjadi keputusan setingkat Nasional, untuk itu kita tidak perlu resah dengan kepuasan tersebut.
Bagi pihak yang sedang bersengketa terutama kepada pihak Pemohon kita berharap tidak ada pengerahan Masa. Kita berharap semoga proses penyandingan dan penghitungan suara bisa berjalan dengan baik jujur dan adil bagi kedua belah pihak.
"Apapun hasilnya nanti saat penyandingan suara dari C plano dan C hasil salinan bisa menerima dengan lapang dada," katanya.(Wos/tar)