Foot Ilustrasi |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Hingga saat ini persoalan izin galian C di Kabupaten Sekadau menjadi masalah serius. Disinyalir masih banyak galian C di Kabupaten Sekadau yang belum berizin. Aktivitas tersebut tetap berjalan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun pengusaha.
Salah seorang warga, Iskandar mennyayangkan hal tersebut. Menurutnya, aktivitas galian C belum berizin tersebut hanya memperhatikan aspek ekonomi saja dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang berada di sekitar lokasi, seperti yang berada di wilayah kilometer 13 jalan Eks Kayu Lapis, lokasi yang berada di peta perizinan berada di wilayah desa Gonis Tekam, namun CV.Jaya Rezky malah bekerja di wilayah desa Setawar hal ini tentu tidak sesuai dengan izin lokasi yang di miliki," katanya kepada media ini, Senin (24/06/2024) di Sekadau.
Melihat fenomena ini instansi terkait seperti dinas Perizinan provinsi Kalimantan Barat yang mengeluarkan izin mesti turun langsung untuk melihat dimana lokasi tambang Galian C yang dikerjakan oleh CV Jaya Rezky.
"Kalau ternyata izinnya di wilayah desa Gonis Tekam, tapi lokasi kerja berada di wilayah desa Setawar, maka secara hukum perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan," katanya.
Seandainya lanjut dia, apabila pemilik Tambang Galian C yang izin lokasinya sudah berakhir sebaiknya didorong untuk ngurus izin termasuklah izin produksi, karena jika hanya mengantongi izin lokasi namun tidak mengantongi izin produksi artinya perusahaan tersebut tidak bisa melakukan produksi Galian C.Untuk itu ia meminta
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Karena setiap usaha sudah seharusnya mengantongi izin sebagaimana peraturan yang ada,” ucap Iskandar.
Dengan demikian, kata dia, azas keadilan itu dilakukan oleh semua pemilik galian C. Apalagi proyek pembangunan tentunya material yang dibutuhkan harus berasal dari usaha yang memiliki izin.
“Dengan adanya izin tentunya pengawasan juga mudah dilakukan. Kalau seperti sekarang banyak yang belum berizin, bagaimana pengawasannya? Bagaimana pembinaannya? Tentu ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Di konfirmasi dengan kepala dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kabupaten Sekadau Handayani terkait izin Galian C CV. Jaya Rezky mengatakan, bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin Tambang Galian C adalah kewenangan Pemprov. "Terkait CV.Jaya Rezky Minggu lalu baru mau bahas Perizinan Amdal UKL - UPL Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Karena perusahaan tersebut belum memiliki izin Online Single Submission (OOS) karena tidak ditemukan jejak digitalnya," katanya.
Namun kata dia lagi, pihaknya tetap mendorong agar setiap investor yang ada tentu harus kita dorong untuk mengurus izin.
Di konfirmasi kepada Imam pemilik Tambang Galian C di Kilometer 13 eks jalan Kayu Lapis Sekadau atas nama CV.Jaya Rezky terkait perizinan OOS dan UKL UPL sampai sekarang belum ada jawaban.(tar)