Paska Putusan MK,KPU Sosialisasikan Tahapan dan Juknis. - Faktapagi.com

Rabu, Juni 19, 2024

Paska Putusan MK,KPU Sosialisasikan Tahapan dan Juknis.


Suasana sosialisasi oleh KPU paska Putusan MK, Rabu (19/06/2024) di Hotel Pondok Indah Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sebelum melaksanakan putusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 151.01.10.20/PHPU. DPR.DPRD untuk melaksanakan Penyandingan data perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dan pihak Pemohon, Rabu (19/02/2024) di Hotel Pondok Indah Sekadau.

Dalam sambutanya ketua KPU Fransiskus Khoman mengatakan,bahwa sosialisasi terhadap petunjuk teknis (Juknis) merupakan rangkaian pelaksanaan putusan MK. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pelaksanaan penyandingan data perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, yakni kecamatan Belitang hilir, Belitang dan Belitang hulu. 

"Dalam amar putusan KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data perolehan suara hanya untuk partai Hanura sebagai pemohon," kata Khoman.

Sementara itu ditempat yang sama Gita Rantau salah seorang Komisioner KPU dalam paparannya mengatakan,bahwa pada pelaksanaan penyandingan data perolehan suara sesuai perintah MK, KPU tidak lagi melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) soalnya dalam perintah tersebut MK hanya memerintahkan KPU sebagai pelaksana.

Untuk melaksanakan perintah tersebut KPU akan membuka 206 kotak suara, dan mengambil beberapa item yakni C hasil Plano per-TPS untuk di sandingkan dengan C hasil salinan.

Dalam putusan tersebut KPU di perintahkan untuk melakukan penyandingan data perolehan suara.

"Hanya saja data peroleh suara yang di sandingkan hanya partai Hanura sebagai pemohon,sedangkan partai lain hanya hadir dan tidak diberikan kesempatan untuk instruksi," terang Gita.

Dikatakan dia lagi, KPU dalam tahapan sebelum penyandingan sesuai putusan melalui tiga tahap yakni amar Putusan, persiapan pelaksanaan amar putusan dan ketiga adalah ketentuan pelaksanaan penyandingan suara.

"Tiga hal inilah yang kita sosialisasikan pada sore hari ini," jelasnya.

Sementara itu pihak Pemohon yang di wakili oleh Abuntono meminta agar KPU menyiapkan data yang sebenar-benarnya, bukan data yang sudah di ubah-ubah. 

"Artinya data yang disandingkan harus data C plano yang betul-betul hasil dari TPS, yang masih original tanpa ada tanda-tanda data tersebut di ubah," tegasnya

Jika nanti lanjut dia, dalam penyandingan data perolehan suara,. yakni karena sebagai rujukan adalah C hasil Plano sesuai hasil teli di TPS, kalau seandainya data tersebut sudah ada tanda-tanda pernah di rubah hasilnya,maka kita minta kepada unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) harus melakukan tugasnya.

"Syukur apabila data tersebut masih original,itulah yang kita harapkan," tutupnya.

Sementara itu Jefray Raja Tugam perwakilan dari Partai Demokrat juga mempertanyakan hal yang sama, semoga data yang maksud oleh pemohon dalam hal ini adalah Partai Hanura masih asli dan original. Hal ini perlu kita sampaikan pada saat sosialisasi seperti saat ini. 

"Agar nanti pada saat pelaksanaan Penyandingan data peroleh suara, situasi betul-betul kondusif," ingatnya.

Rencananya pelaksanaan Penyandingan data perolehan suara hanya akan dilakukan satu hari dengan tiga panel, namun tanggal pelaksana memang belum ditetapkan.

Hadir pada kegiatan tersebut, seluruh perwakilan partai politik,pihak kepolisian dihadiri Waka Polres, kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel, perwakilan dari Dandim 1204 oleh Perwira Penghubung (Pabung). Bawaslu diwakili oleh kepala Sekretariat Paskalis.(tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments