Pres reales Bawaslu terkait hasil Pantarlih dan Coklit. Pilkada tahun 2024,. Kamis (25/08/2024) di Aula Hotel Harvey Sanggau. |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau selama masa pengawasan proses Pendaftaran Pemilih oleh.Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan pencocokan dan Penelitian (Coklit) mengungkapkan beragam temuan yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 juli 2024.
Hal itu terkait hasil rekomendasi temuan petugas Coklit dan Pantarlih serta Panwaslu Desa (PKD) Pemilihan 2024 Saat press release, Kamis (25/07/2024) di Aula hotel Harvey Sanggau
"Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi dalam proses Coklit ini. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih," ungkap Saparudin Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan sekitar 641 pelanggaran selama masa Coklit dan Pantarlih.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut beragam, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidakcermatan petugas di lapangan,"ungkapnya.
Menurut dia,selama pelaksanaan Coklit, terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih. Hal itu bisa di sebabkan karna tugas dan fungsinya belum maksimal yang bisa menyebabkan banyak temuan pelanggaran.
Hal itu terjadi karna Pantarlih kurang memahami tugasnya.Sehingga tidak melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga.
"Petugas Pantarlih hanya berdasarkan data yang sudah ada,"katanya.
"Belum lagi ada warga yang tidak menerima informasi apa pun semasa coklit," ungkapnya.
Padahal lanjut dia, hal itu sangat penting dilakukan oleh Pantarlih, guna memastikan keakuratan data pemilih.
"Bawaslu Kabupaten Sanggau berencana untuk mengambil langkah perbaikan guna memastikan agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang." tegasnya.(Tino).