Kedua pelaku saat di amankan oleh petugas di Mapolres Sekadau, Selasa(02/06/2024) siang. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Sat Reskrim dari Polres Sekadau berhasil meringkus dua orang dengan inisial SN dan ELS sebagai terduga pelaku penganiaya terhadap SN dan SM dengan cara menyekap keduanya didalam rumahnya, pada Selasa (02/07/2024) siang.
Dalam penjelasan Kapolres Sekadau.melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H,M.H, mengatakan bahwa, kejadian dugaan penyekapan tersebut dilaporkan oleh warga masyarakat kepada petugas piket Reskrim pada pukul 07.00 Wib.
"Dari informasi yang kami terima, diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindakan penganiayaan ini,"terang Kasat.
Mendapat informasi tersebut tim dari petugas piket dari satuan Reskrim segera menuju lokasi yang diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah berkoordinasi dengan Perwira pengawas. Mereka berangkat menuju TKP dengan dukungan personil Gabungan dari Polsek Sekadau hilir untuk mengamankan terduga pelaku.
"Setibanya di TKP, terduga pelaku SN dan ELS diamankan petugas tanpa perlawanan," terangnya.
Setengah para pelaku diamankan petugas juga langsung menyelamatkan kedua korban, NE dan SM yang telah disekap oleh pelaku SN di dalam rumah.
Kepada petugas pelaku SN mengaku kalau penganiayaan yang ia lakukan terhadapnya kedua korban karena ada isu bahwa istri selingkuh dengan istrinya.. dibakar api cemburu SN menganiaya NE menyebabkan ada beberapa luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM.
Sementara lanjut Kasat peran ELS dalam kasus ini masih didalami.Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas adalah sepucuk senjata Airsoft Gun jenis Glock dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisan," terangnya.(tar).