Ilustrasi. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepala Inspektorat kabupaten Sekadau Inspektur Awan Yudha Setiawan beberapa waktunya mengatakan, dikabupaten Sekadau sudah ada ada dua desa yang memperolehnya predikat desa antikorupsi, perolehan predikat tersebut hasil dari verikasi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan.
Adapun desa yang sudah mendaftar predikat desa antikorupsi di kabupaten Sekadau adalah, desa Mungguk kecamatan Sekadau hilir dan Desa Sei Ayak kecamatan Belitang hilir.
Hal ini sebagai bentuk Implementasi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa," katanya.
Untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di dikabupaten Sekadau,sehingga kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
"Bahkan kepala desa Mungguk sudah sering menjadi narasumber dalam setiap pertemuan dengan sesama kepala desa berkaitan dengan korupsi,. sebagai contoh bagi desa-desa lain," ungkapnya.
Untuk mendapatkan predikat desa antikorupsi lanjut dia, sebuah desa harus memiliki kriteria sebagai berikut, ada tiga faktor yang paling krusial, pertama adalah memastikan partisipasi masyarakat pada semua semua aspek, termasuk pengelolaan dana desa, baik dalam bentuk musyawarah masyarakat maupun dalam aspek lain.
Kemudian Yang kedua, adanya keterbukaan dari Pemerintah desa terhadap semua kegiatan yang mengunakan dana desa, misalnya plang-plang proyek yang mengunakan anggaran desa, harus jelas sehingga masyarakat bisa melihat pengunaan dana desa.
"Plang-plang proyek harus jelas, sehingga masyarakat mengetahui berapa dana dan dari mana asal dana pembangunan tersebut," kata awan.
Selanjut syarat utama yang ketiga Akuntabilitas Pemdes serta para perangkat, sejauh mana desa memastikan pembangunan yang dilakukan berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta penggunaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas, sebagai ciri dari kepemerintahan desa yang baik.
Mengenai pemeriksaan keuangan bagi desa yang memegang predikat desa antikorupsi, desa tersebut kita audit lebih ketat, bahkan kita memastikan tidak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kepada masyarakat mengenai transparansi pengunaan dana desa serta pelayanan lainnya. Saat ini Inspektur Pembantu II (Irban) sedang mengaudit beberapa desa.
"Jangan sampai desa yang sudah dapat predikat desa antikorupsi lalu penggunaan dananya kurang baik, desa tersebut harus lebih bagus lagi, agar bisa menjadi contoh dari desa yang lain,"tutupnya. (tar)