Pemusnahan BB perkara yang sudah Inkracht oleh Kacab Jari Entikong, Selasa (23/07/2024) di Entikong. |
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah ada keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (23/07/2024) di Halaman kantor Kejaksaan Entikong.
Adapun jenis Barang bukti yakni Narkotika jenis Sabu,Narkotika jenis ekstasi, Baju,Celana, Tas, Dompet, Kalkulator, Alat.Jos untuk pembakaran, Tungku Pembakaran, Mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, bubuk pijar warna putih, Gagang Pintu Kayu Bakar, Pisau, Sandal,Selimut, Buku, Timbangan Digital,Plastik Bening Berkelip,Tong Sampah dan BB lain-lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, SH,mengatakan bahwa BB perkara yang kita musnahkan kali ini adalah BB yang telah diputuskan oleh Pengadilan yang berkedudukan hukum tetap pada bulan Oktober 2023 sampai Juli 2024.
Karna BB tersebut lanjut dia, dalam perkara tersebut barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
"Maka terhadap barang bukti dari 12 perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.
Adi menyebutkan adapun 12 perkara yang kita musnahkan BB-nya tersebut! terdiri dari 4 perkara pencurian, dua perkara Narkotika, dua perkara Pertambangan Ilegal, satu perkara penganiayaan, Satu perkara pembunuhan, dan satu perkara Pekerja Migran Indonesia ilegal,"jelasnya
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolsek Entikong AKP, Sapja dan Kasubsi Pidum Pidsus.Kasubsi Inteljen,dan para staf. (Tino)