Semula barang haram berhasil di amankan oleh Satgas Pamtas, Sabtu (13/07/2024) pekan lalu. |
SAMBAS-FAKTAPAGI.COM.Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 34 paket dengan seberat 35,9 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 7 paket yang berisikan 35 ribu butir, pada Sabtu (13/07/2024) Minggu lalu sekitar pukul 03,10 Subuh.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk sementara diduga kuat Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket dengan berat 35,9 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 7 paket dengan 35 ribu butir, dengan rincian 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15.000 butir dan 4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce sebanyak 20.000 butir.
Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han membenarkan, bahwa Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Menurut dia, rencananya puluhan paket Narkoba tersebut akan masuk melalui jalan tikus perbatasan antara RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas.
Berikut kronologi informasi, pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang di pimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi dari Masyarakat,bahwa di wilayah Temajuk akan ada penyelundupan Narkoba di perbatasan Temajuk," katanya kepada media ini, Selasa (16 /07/2024) di kantornya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya secara resmi informasi tersebut, dilaporkan oleh Danpos Letda Alessandro Del Pero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, impormasi tersebut langsung sampaikan ke Danrem 121/Abw melalui Brigjen TNI Luqman Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem)121/Abw.
Atas perintah Danrem kemudian, anggota Pos Gabma Temajuk langsung melakukan operasi terhadap informasi tersebut.
"Anggota langsung melakukan patroli di jalan tikus yang dicurigai sebagai tempat rencana penyelundupan Narkoba tersebut," katanya.
Setelah melakukan pengintaian terhadap jalan tikus tersebut lanjut dia, baru, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pkl 03.10 Wib subuh, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/Abw yang melaksanakan patroli mencurigai tiga orang yang berjalan di jalur Tikus sesuai impormasi tersebut.
"Namun saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal tersebut lari menuju arah perbatasan Malaysia, namun saat dilakukan pengejaran oleh petugas, mereka lolos karena kondisinya lokasi gelap,dan mereka berhasil kabur," katanya.
Hanya saja para anggota yang patroli itu tadi menemukan dua karung warna putih dan warna biru, sepertinya barang tersebut di tinggal oleh pelaku yang saat itu di kejar petugas.
Setelah diperiksa isi karung tersebut,di dapatkan 34 paket yang terbungkus dalam bungkus teh china merk Guwan Yin Wan diduga kuat barang tersebut berisi Narkoba, ditemukan juga 7 paket berisi ribuan butir pil Ekstasi terbungkus dalam bungkusan Kopi.
"Kemudian barang-barang tersebut di simpan dan kami langsung melaporkan kejadian tersebut Dankolakoprem121/Abw untuk proses selanjutnya.(Tino).