BB hasil curian kedua pelaku yang berhasil sita oleh aparat, Rabu (24/07/2024) di Mapolres Sanggau. |
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Kepolisan Sektor (Polsek) Sekayam, Polres Sanggau,berhasil menangkap dua orang pria berinisial WS (36), dan SA (17).Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di asrama putri SMA Negeri 02 Sekayam di Desa Kenaman jalan Lintas Malindo.
Keduanya berhasil membawa berupa Handphone dengan berbagai merek yakni 6 buah merk Vivo,1 buah merk iPhone, 7 buah merk Realme, 1 buah Oppo, 2 buah merk Infinik dan uang tunai Rp 2.785.000, berhasil diamankan oleh petugas beserta 1 unit sepeda motor honda merek Revo KB. 6779.HH.
Aksi keduanya tercium oleh petugas, dan tak berselang lama keduanya berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Sekayam.
Hal tersebut dikatakan oleh Kompol Yafet Efrain Patabang, Waka Polres Sanggau pada kegiatan konprensi persen, Rabu (24/07/2024) di Mapolsek Sanggau.
Pada komprensi pers tersebut Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, SH, menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VI/2024.tanggal 18 Juli 2024 atas nama pelapor Kartika Gutriyani.
Pelapor pada saat itu mendapatkan laporan dari anak binaannya di asrama putri bawah pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024.
Atas laporan tersebut, Unit Reskim Polsek Sekayam langsung bergerak menyusuri lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah melakukan olah TKP petugas langsung menuju tempat pelarian kedua tersangka dan berhasil meringkus dua orang tersangka.
"Pelaku bersembunyi di area Perkebunan Sawit PT, BKP, Dusun Merau Desa Merau Kecamatan Entikong," katanya.
Modus operandi, pelaku bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju target sesampai lokasi pelaku menuju pintu belakang asrama. Untuk bisa masuk kedalam pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu. Setelah berhasil masuk keduanya mengambil barang- barang beharga milik korban.
"Barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh pelaku, untuk mendapatkan uang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara 9 tahun penjara, sesuai pasal 363 ayat 2 KUHP.
"Yang diperkuat oleh barang bukti yang pada pelaku, serta keterangan saksi, dan pengakuan pelaku,"tegasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut AKP. Indrawan Wiwaha Saputra Kasat Reskim, Kapolsek Kembayan AKP. Effendi, Kasi Humas IPTU Keken Sukerdar dan Kanit Tipider IPDA Budi Wicaksono.(Tino)