Sidang GTRA Kabupaten Sekadau, Putuskan 500 Bidang Tanah Siap Diproses. - Faktapagi.com

Kamis, Juli 04, 2024

Sidang GTRA Kabupaten Sekadau, Putuskan 500 Bidang Tanah Siap Diproses.


Bupati Sekadau Aron saat menandatangani berita acara putusan sidang GTRA, Kamis (04/08/2024) di ruang rapat kantor Bupati Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron,S.H memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).Redistribusi Tanah objek Landreform kabupaten Sekadau tahun 2024, Kamis (04/07/2024) di ruang rapat wakil Bupati Sekadau.

Pada keputusan sidang tersebut bahwa sebanyak 390 bidang tanah bisa dilanjutkan proses administrasi sedangkan untuk yang 110 bidang diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sekadau melakukan pengecekkan terhadap kelengkapan secara administrasi maupun fakta dilapangan. Jadi total ada 500 bidang tanah silahkan dicek oleh pihak BPN terkait nama alamat serta tempat bidang tanah maupun hal-hal lainnya.

"Silahkan BPN proses terhadap 500 bidang tanah, kami dari tim GTRA menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BPN," kata Aron.

Namun lanjut dia, yang perlu diperhatikan adalah, banyak masyarakat yang belum paham administrasi,sehingga ketika ada masalah masyarakat sepertinya bingung mau memulai darimana  ngurus administrasi tersebut, sehingga kepada pihak BPN hal ini perlu ada edukasi kepada masyarakat awam.

Sementara itu, Asisten II Sandae dalam pendapatnya mengatakan, mengenai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masih ada yang masuk lahan warga, hal ini perlu disiasati agar semuanya bisa jelas. "Kita sarankan agar lahan warga yang masuk HGU perlu di siasati bersama agar masyarakat bisa membuat administrasi tanah tersebut," saran.



Sementara itu kepala BPN kabupaten Sekadau dalam paparannya mengatakan, bahwa dasar hukum pelaksanaan redistribusi tanah adalah Peraturan Presiden 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Untuk diketahui kata dia, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengunaan, dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan aset untuk kemakmuran rakyat. Kemudian lanjut dia, hal atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah. "Termasuk ruang atas tanah atau ruang bawah tanah untuk menguasai memiliki, mengunakan dan memanfaatkan serta memelihara tanah ruang diatas atau ruang bawah tanah," katanya.

Sementara itu, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian hak atas tanah yang bertindak TORA kepada subjek Reforma Agraria yang disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah

Sedangkan lanjut dia lagi, Objek Redistribusi tanah adalah tanah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang berasal dari TORA, sedangkan subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA sebagaimana peraturan presiden nomor 62 tahun 2023.

Hadir pada kegiatan sidang GTRA tersebut Kajari Sekadau, Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dri Dandim 1204 Sanggau, tim dari BPN Sekadau, tim GTRA Kabupaten Sekadau, hadir Kadis Perkim Urabi, Kadis PUPR Hery Handoko perwakilan dari dinas terkait.(tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments