SPKS dan 4F Gelar Pelatihan Panduan SKT-NKT, Untuk Petani Sawit Swadaya - Faktapagi.com

Sabtu, Juli 27, 2024

SPKS dan 4F Gelar Pelatihan Panduan SKT-NKT, Untuk Petani Sawit Swadaya

 

Penyerahan barang kepada petani

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Serikat Petani Kalapa.Sawit (SPKS) dan Lembaga Farmers For Forest Protection Foundation (4F) melaksanakan pelatihan penggunaan panduan SKT-NKT yang disederhanakan untuk petani.Kegiatan tersebut di ikuti oleh tim penjaga hutan dari desa Setawar dan Desa Mondi kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (25/07/2024) kemarin.

Ketua SPKS kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar menyampaikan perlindungan dan pengelolaan hutan yang dilakukan petani sawit di Desa Setawar sejak 2018 telah berkontribusi dalam melahirkan toolkit SKT-NKT yang menjadi panduan bagi petani dalam perlindungan hutan. 

"Toolkit SKT NKT merupakan standar global dalam melakukan praktek tanpa deforestasi," katanya.

Sementara itu ketua tim penjaga hutan desa Setawar Isa Kenedi menyampaikan, bahwa petani sawit di Desa Setawar berkomitmen untuk melindungi hutan untuk mendukung praktik tanpa deforestasi. 

Karena itu, kami mengharapkan adanya dukungan dari berbagai pihak terutama pelaku usaha, pemerintah dan pembeli minyak sawit untuk mendukung praktik perlindungan hutan yang dilakukan petani sawit, dengan memberikan insentif baik bersifat program maupun pendanaan untuk keberlanjutan penjaagaan dan perlindungan hutan" ujar Isa Kenedi.

Lebih lanjut Isa mengatakan bahwa keberlanjutan lingkungan dan hutan merupakan isu yang dibicarakan oleh dunia internasional, maka praktik yang dilakukan masyarakat di tingkat lokal dengan menjaga hutan harus di didukung, agar aspek kesejahteraan masyarakat disekitar hutan juga di perhatikan.

Kades Setawar Nasarius Kem dalam paparannya menyampaikan bahwa desa Setawar telah memiliki Peraturan Desa untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan. Kami juga telah mempersiapkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)untuk membantu manajemen pengelolaan hutan, termasuk pembentukan tim penjaga hutan 10 orang yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. 

Praktik ini tentu membutuhkan sumberdaya dan pembiayaan yang dapat mendukung kinerja bagi penjagaan hutan. "Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak dan kebijakan yang memberi ruang insentif terhadap praktik ini sangat diperlukan," katanya.(tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments