Bupati Sekadau menandatangani Perda LKpj tahun 2023 setelah selesai di ketuk Palu,Rabu (17/07/2024) di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna le XIII masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Radius Efendi didampingi wakil ketua Handi dan Zainal dan dihadiri 24 dari 30 anggota DPRD Rabu (17/07/ 2024) di ruang rapat Kantor DPRD Sekadau.
Beberapa fraksi yang menyampaikan PA adalah, fraksi Nasdem, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PDIP, fraksi Hanura, fraksi persatuan dan fraksi Demokrat, dan fraksi PAN.
Dalam PA-nya 8 fraksi DPRD secara umum menilai bahwa laporan keuangan pemerintah kabupaten Sekadau sudah relatif baik. Karena sudah terbukti Sekadau meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali secara berturut dari BPK RI perwakilan wilayah Kalbar.
Meski secara umum menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang LKPj pelaksanaan APBD tajun anggaran 2023 disahkan menjadi Perda.
Namun Dewan juga menyarankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan kinerja dokter umum di RSUD serta, meningkatkan pelayanan bidang Pendidikan untuk peningkatan IPM kabupaten Sekadau.
Selain itu, Dewan juga berharap agar kritikan, saran dan masukan yang di sampaikan melalui PA fraksi - fraksi dapat dijadikan bahan untuk perbaikan ke depan.
Setelah 8 fraksi menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Plh Sekda Heronimus membacakan draf Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
hadir pada paripurna tersebut Plh, Sekda Heronimus, perwakilan.dari Polres Sekadau,kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD, Perwakilan dari Perumda Sirin Meragun dan sejumlah tamu undangan.lainnya.(tar)