Apeng : Belum Kantongi Izin, Sebaiknya Jangan Bangun Dulu. - Faktapagi.com

Kamis, Agustus 01, 2024

Apeng : Belum Kantongi Izin, Sebaiknya Jangan Bangun Dulu.


Lokasi rencana Pembangunan Rumah Sakit' Permata Hijau, di depan Mapolres Sekadau sudah ada aktivitas kegiatan, Kamis (01/08/2024) siang.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Sekadau Apeng Petrus menegaskan, bahwa para pemilik usaha jika ingin membangun tempat usaha sebaiknya memenuhinya ketentuan perizinan dulu. Karena, sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebaiknya jangan ada aktifitas dulu di lokasi yang akan dibangunkan.

"Lengkapi dulu izin baru mulai bangun," tegasnya kepala awak media ini, Kamis (01/08/2024) melalui sambungan telepon seluler.

Seperti yang dilakukan di lokasi pembangunan Rumah Sakit Permata Hijau, mereka belum mengantongi izin PBG tapi sudah melakukan peletakan batu pertama, bahkan alat berat sudah beroperasi beberapa hari lalu.

Bahkan mereka belum mengantongi izin satupun, karena semua izin tentu atas rekomendasi dari Dinas LH, setelah ada rekomendasi dari LH baru selanjutnya Dinas Perizinan Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan izin.

"Setelah semuanya sudah dikantongi baru boleh mulai bangun fisik," katanya.

Hal ini penting ditaati,agar dalam proses perizinan seolah-olah tidak ada anak emas atau ana tiri oleh pemerintah.

Jika belum ada izin sudah boleh bangun, artinya Pemda ada perlakuan khusus terhadap orang-orang tertentu. 

"Ini yang tidak boleh terjadi, artinya semua pemilik usaha harus patuh dengan hukum yang berlaku," sarannya.

Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu: Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b .

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 

Proses Penerbitan PBG.

*Untuk proses penerbitan PBG meliputi:

*Penetapan nilai retribusi daerah

*Pembayaran retribusi daerah

 *Penerbitan PBG

I.Cara Pendaftaran PBG

Pemohon diwajibkan untuk menggunakan SIMBG berbasis web untuk proses pengajuan izin terkait, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

*Proses pendaftarannya yaitu:

*Membuka web simbg.pu.go.id

*Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru

*Login apabila sudah memiliki akun

Melengkapi data diri pemohon dan klik “Simpanâ€.(**)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments