Tersangka HA saat melakukan salah dari 13 adegan yang ia lakukan saat kejadian pada rekontruksi, adegan ini saat ia mendobrak pintu kamar Ibunya,Kamis (15/08/2024) |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Polres Sekadau mengelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Ibu Kandung sendiri. Dalam Rekonstruksi tersebut tersangka HA (43) memperagakan 13 adegan kejadian ketika tersangka menganiaya YR (77) ibu kandungnya sendiri,Kamis (15/8/2024) di Aula Bhayangkara Mapolres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan,bahwa pada rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 13 adegan. Pada peragaan 13 adegan tersebut oleh tersangka adalah untuk menggambarkan mengenai kronologi kejadian sebelum korban meninggal dunia.
"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 13 adegan yang menunjukkan bagaimana kejadian tersebut berlangsung," ujarnya.
Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat tersangka menendang pintu kamar ibunya sebanyak tiga kali. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan terbaring di depan pintu dengan darah segar mengalir dari hidung dan mulutnya, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi ibunya, tersangka segera menggendong dan membaringkannya di atas tempat tidur. Dalam upaya membangunkan korban, tersangka menampar kedua pipi ibunya secara bersamaan, namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Pada saat itu, sepupu tersangka, T, datang dan langsung memasuki kamar. Ia melihat tersangka sedang menampar pipi korban, dan bertanya, "Jung, apa yang terjadi dengan ibumu?"
Tersangka menjawab, "Ibu pingsan."
Kemudian saudara T merangkul tersangka dan mencoba membawanya keluar dari kamar sambil bertanya lagi, "Kenapa kamu memperlakukan ibumu seperti itu?"
Tersangka yang tidak memberikan jawaban, bahkan ia meronta dari pelukan T sepupunya dan terlepas. Setelah terlepas dari pegangan sepupunya ia berlari ke kamar dan memukul pelipis mata sebelah kiri korban yang masih terbaring. Korban sempat dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024. Pada hari yang sama, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa saat kejadian, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.
Sementara itu Jaksa dari Kejari Sekadau, Ikhwan Ikhsan, yang hadir pada saatnya rekonstruksi menjelaskan, bahwa sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut ia hadir untuk menyaksikan beberapa adegan saat terjadi penganiayaan oleh pelaku, dengan maksud untuk memperjelas dan memberikan gambaran mengenai tindakan tersangka terhadap korban.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I, namun masih ditemukan beberapa kekurangan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
"Oleh karena itu, rekonstruksi ini diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.(tar)