Saparudin |
SANGGAU FAKTA PAGI. COM.Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sanggau telah melaksanakan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) data pemilih pada Pemilu tahun 2024. Penetapan DPS tersebut secara bersamaan dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat, pada Jum'at (16/8/2024) kemarin.
Setelah ditetapkan DPS tersebut, maka KPU wajib memberikan pengumuman kepada seluruh masyarakat kabupaten Sanggau oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desanya masing-masing dengan cara menempelkan data pemilih di tempat yang mudah di jangkau oleh masyarakat,mulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin mengatakan, bahwa salah satu tahapan yang cukup krusial dalam setiap Pemilihan Umum adalah tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih."Karena tahapan ini memiliki permasalahan yang cukup rumit dan kompleks," katanya Minggu (18/08/2024) di Sanggau.
Menurut dia,tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder, agar diperoleh daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.
Sebab daftar pemilih ini sifatnya dinamis," ujarnya.
Dalam proses penyusunan daftar pemilih, lanjut dia, ada dua hal yang paling mendasar, yakni di sinkronkan dengan data kependudukan jika dilihat dari posisinya, yaitu ada pihak pemilik data dan pihak pengguna data. Dalam hal ini pemilik data adalah pemerintah dan penggunanya tentu saja KPU.
Sementara KPU hanya sebatas pengguna data, KPU dalam hal ini tidak punya kewenangan untuk mengubah secara langsung jika ditemukan permasalahan mengenai data yang diterima.
"Makanya agar genah semua harus ada kordinasi antar kedua lembaga yang mengeluarkan data tersebut," sarannya
Disisi lain kata dia lagi, masalah yang paling berpotensi dalam penyusunan daftar pemilih adalah, adanya data Ganda kependudukan, biasanya masih tercantum nama orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Sehingga untuk melakukan perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih, diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat pemilih untuk mengecek namanya dalam DPS tersebut.
"Apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam pengumuman di tahapan DPS ini," katanya.
Atau lanjut dia,.masih ada terdapat data Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, tetapi masih terdaftar, seperti yang sudah meninggal dunia, untuk itu pihaknya mendorong peran aktif masyarakat untu mengecek secara mandiri melalui link cek DPT https://cekdptonline.kpu.go.id/,secara online.
Ia berharap PPS mengumumkan DPS tersebut di papan pengumuman dikantornya atau ditempat keramaian, serta di dusun dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat.
"Supaya masyarakat aktif untuk mengecek namanya, seandainya terdapat nama Pemilih yang belum masuk DPS, maka masyarakat bisa menyampaikan kepada petugas PPS, PPK, dan KPU.ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Sanggau," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Sanggau juga membuka posko kawal hak pilih di 169 Desa/Kelurahan, serta 15 posko kawal hak pilih dan tingkat Kecamatan.(Tino/editor Sutarjo).