Darurat Narkoba, Ini Pesan Kapolres. - Faktapagi.com

Sabtu, Agustus 03, 2024

Darurat Narkoba, Ini Pesan Kapolres.


Di orang tersangka berikut barang bukti saat kegiatan konprensi pers beberapa waktu lalu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Narkotika adalah jenis barang yang dilarang oleh negara dan agama untuk dikonsumsi. Namun anehnya tidak sedikit pula orang yang menjadi pemakai, pengedar sampai menjadi bandar barang haram tersebut. Tak jarang mereka harus berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum akibat barang tersebut.

Meski dengan berbagai cara dan modus, transaksi yang dilakukan baik secara tersembunyi maupun dengan cara tipu muslihat lainnya,tetap saja bisa diendus oleh Polisi, ibarat pepatah sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Seperti yang terjadi Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 13,45 Wib anggota Satreskoba Polres Sekadau berhasil mengamankan terduga terlapor tindak pidana Narkotika jenis shabu atas nama CR alias Jack warga Dusun dusun Belitang desa Belitang kecamatan Belitang.

Aktifitas jual beli barang haram tersebut terendus oleh aparat kepolisian sehingga ia dan Barang Bukti (BB) di gelandang ke Polres Sekadau.

Berikut penuturan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui kasat Narkoba IPTU Robianto, S.H menjelaskan, pada waktu kegiatan komprensi pers beberapa hari lalu.

Menurut penuturan Kasat, dari awal tahun 2024 sampai akhir Juli 2024 penangkapan kasus Narkotika di Kabupaten Sekadau sudah 16 kasus dengan 19 orang tersangka yang sudah diproses hukum.

Terkait dua pengungkapan kasus terakhir di Kecamatan belitang dan Kecamatan Sekadau hilir secara kualitas kedua tersangka memiliki barang bukti yang cukup banyak 

"Untuk di Belitang sendiri jumlah BB yang berhasil diaman petugas satuan Narkoba dari tangan pelaku berinisial CR mencapai 19 gram Narkotika jenis sabu - sabu dan  Inex berwarna merah muda berjumlah 2 biji," terangnya.

Selain itu Robianto juga menjelaskan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AY bersama perempuan. keduanya diamankan  petugas Satreskoba Polres Sekadau di Kos-Kosan di jalan Cendana Desa Munguk Kecamatan Sekadau hilir, dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi 1 berwarna abu -abu dan 5 berwarna Merah Jambu dan 16.55 gram Narkotika jenis Sabu.

Terkait maraknya kasus Narkotika di Kabupaten Sekadau."Saya sebagai Kasat Narkoba Polres Sekadau  mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu dari kalangan pelajar buruh sampai mahasiswa, jauhi Narkotika, karena Narkotika sangat merusak masa depan," ingatnya.(Wos/editor Sutarjo)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments