Wawan dan Sujanto |
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari berita di beberapa portal media online yang terbit pada 8 Agustus 2024 lalu.
Menurut dia, bahwa laporan ini didasarkan pada bukti dan data yang relevan, bukan sekadar spekulasi.Kami telah menyerahkan dokumen lelang, seperti persyaratan teknis lainnya yang diduga di buat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mempersempit kompetisi dalam tender di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sanggau.
"Dalam laporan tersebut kami juga menyerahkan beberapa dokumen persyaratan lelang di Bidang Cipta Karya di DPUPR," katanya
Dikatakan dia, bahwa pengaturan tender oleh oknum tersebut tentunya melanggar prinsip transparansi, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang salah satu isinya melarang persyaratan dalam dokumen lelang yang membatasi peserta dalam kompetisi tender.
Laporan ini juga mengungkap adanya dugaan pengaturan seperti pada tender proyek SPAM Pedesaan di Pandan Sembuat kecamatan Tayan Hulu, yang mana dalam syarat tersebut perusahaan peserta lelang diwajibkan kepada perusahaan saat reviu hasil pemilihan penyedia jasa, untuk membawa surat dukungan dari pabrikan dengan penggunaan merk dagang tertentu seperti PVC Supralon Vinilon,
Sehingga menutup kesempatan bagi peserta lelang lainnya.Dikarenakan pihak pabrik hanya dapat mengeluarkan satu surat dukungan kepada perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Oknum ASN tersebut.
"Impormasi ini berhasil dihimpun saat sebelum proses lelang," katanya.
Berdasarkan kejadian tersebut diduga ada pihak yang membocorkan dokumen lelang yang dengan sengaja kepada pihak tertentu. Padahal dokumen tersebut merupakan rahasia negara saat lelang belum diumumkan secara resmi. "Apakah kebijakan ini adil bagi semua peserta tender?, kata di mempertanyakan.
Tidak hanya itu, persyaratan lelang yang memberatkan pihak lain juga ditemukan pada proyek pembangunan rumah Betang di beberapa kecamatan Mukok,Tayan Hulu, Entikong, dan Noyan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.
"Mengapa dalam dokumen lelang SBU perusahaan yang diminta saat ini Jasa Pelaksana Spesialis Kontruksi Pekerjaan Struktur Beton KK102, berbeda dengan tahun anggaran sebelumnya pada tahun 2023, meskipun nomenklatur proyeknya sama? tanyanya.
Usai memberikan laporan ke Kejaksaan Negeri Sanggau ia mengapresiasi respons cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Sanggau dan berharap proses ini dapat mendorong penyelidikan yang lebih mendalam dan objektif.
"Kami berterima kasih kepada pihak kejaksaan atas perhatiannya, meskipun status laporan saat ini masih dalam asas praduga tak bersalah," tandasnya(Tino/editor Sutarjo)