Tersangka saat ditahan di Kejari Sanggau, Senin (05/08/2024) Di kantor Kejaksaan Negri Sanggau. |
SANGGAU FAKTAPAGI.COM.Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial GL dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA ulang alat Ukur/Takar di Kabupaten Sanggau dari tahun 2020-2023.Tersangka GL adalah salah seorang Petugas TERA alat Ukur/Takar Dinas Perindustrian Perdagangan,Koprasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sanggau.
"Dalam praktik penyalahgunaan jabatan GL meminta kepada pemilik alat Ikur/Takar untuk membayar biaya TERA melebihi PERDA ke rekening pribadinya," kata Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, saat komprensi pers, Senin (05/08/2024) di Kantor Kejari Sanggau
"Saat ini tersangka sudah di tahan di RUTAN kelas II B Sanggau." kata Kajari..
Sebagai petugas Tera GL melalui vendor atau pihak ketiga dalam uji TERA oleh petugas sebelum melakukan TERA terlebih dahulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan, setelah itu dilakukan baru TERA," terang Dedy sapaan akrabnya.
Saat pembayaran retribusi Tera ulang kata dia lagi, oleh perusahaan pemilik alat UTTP,, terkait restribusi yang harus dibayar sesuai Perda tentang Restribusi, tersangka menentukan sendiri jumlah pembayaran yang harus dibayar dan ditransfer ke rekening pribadi bukan ke rekening Pemerintah Daerah atau dibayar secara tunai.
Jumlah pungutan dari tahun 2020- 2023 yang ditarik dari pemilik UTTP sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.843.504.000,-
Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-
Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-
Tahun 2023 Rp.771.999.000 -
Sementara restribusi yang disetor ke kas Daerah dari tahun 2020-2023 hanya Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.44.324.000,-
Tahun 2021 Rp.136.060.000,-
Tahun 2022 Rp.99.073.168,-
Tahun 2023 Rp.82.920.340,-
Atas tindakan penyalahgunaan jabatan dengan cara memperkaya diri sendiri, tersangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
Sementara itu.Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama dan jajarannya atas ditetapkannya 1 orang tersangka dugaan korupsi pembayaran TERRA oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara Dinas Perindagkop dan UKM kabupaten Sanggau.(Tino/editor Sutarjo)