Bupati Sekadau saat menandatangani kesepakatan KUA-PPAS bersama unsur pimpinan DPRD, Jum'at (16/08/2024) di ruang sidang kantor DPRD Sekadau. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke XVII masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah daerah kabupaten Sekadau, Juma,at (16/08/2024)di ruang sidang utama kantor DPRD Sekadau.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Radius Efendi, didampingi wakil ketua Handi dan Zainal.
Dalam arahannya Bupati Sekadau Aron SH menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang panjang, maka pada hari ini kita sepakat untuk menandatangani KUA-PPAS sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Saya yakin bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Lagi pula Ini adalah amanah Undang-Undang tentang tata kelola keuangan daerah dan pedoman teknis tentang pengelolaan keuangan daerah serta pedoman pelaksanaan keuangan daerah.
Prioritas angaran yang telah di sepakati menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Menurut dia, keberhasilan hanya bisa diwujudkan dengan saling pengertian antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta pihak swasta.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh kepala SKPD yang telah bekerja secara maksimal untuk mewujudkan kesepakatan ini," ucapnya.
"Ia berharapan agar kesepakatan ini dapat dilaksanakan sebelum tahun 2024 berakhir," pintanya.
Hal ini menjadi perhatian kita agar tidak ada pembiayaan yang membebani APBD tahun 2025.
Hadir pada Paripurna tersebut sebanyak 22 orang anggota DPRD kabupaten Sekadau, Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dari Kejari Sekadau, Pabung Dandim 1204 Sanggau- Sekadau para kepala DKPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan tamu undangan lainnya.(tar).