Segini Hasil Penerimaan Pajak Dan Restribusi Daerah Tahun 2023 dan 2024 Simak. - Faktapagi.com

Rabu, Agustus 14, 2024

Segini Hasil Penerimaan Pajak Dan Restribusi Daerah Tahun 2023 dan 2024 Simak.


Berfoto bersama usai Rakor terkait penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, Rabu (14/08/2024) di Lupung Caffe.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron,SH di wakili oleh Heronimus Asisten II membuka rapat kordinasi (Rakor)terkait kinerja Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023. Pada rakor tersebut  terungkap mengenai realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar 67,03 dari target sebesar 71,74 milyar. Rabu (14/08/2024) di Lupung Caffe.

Dalam sambutannya Asisten mengatakan, bahwa realisasi perolehan sebesar 67,03 milyar dari target sebesar target 71,74 milyar atau 93,43%. Realisasi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang hanya mencapai sebesar 55,3 milyar atau 76,38 persen.

"Atas hasil ini atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atas kerjasamanya,"kata Heron.

Dikatakan dia lagi,mengenai kinerja realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2024 realisasi sampai dengan bulan Juli 2024 adalah sebesar 32,7 milyar dari target 63,9 milyar atau 52,04%, dengan rincian sebagai berikut 

• Realisasi pajak daerah sebesar 12,2 milyar atau 44,66%

• Realisasi retribusi daerah sebesar 10,2 milyar atau 54,16%

• Lain-lain PAD yang sah sebesar 2,5 milyar atau 31,33%

• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7,6 milyar atau 90,82%.

Atas capaian kinerja tersebut sekali lagi Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih."Semoga selanjutnya kepada masyarakat agar terus dan konsisten melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pintanya.

Dikatakan dia lagi, bahwa PAD dalam hal ini merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta salah satu sumber bagi pembiayaan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu Pemerintah Daerah selama berharap agar kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Hari ini saya sebagaimana tugas yang diberikan Bupati Sekadau telah melakukan peninjauan atas kesiapan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan pelayanan perpajakan lainnya di kantor sementara Badan Penerima Restribusi dan Pajak Daerah (BPRPD)," katanya.

Kepindahan ini dimaksudkan kata dia lagi, sebagai tindak lanjut dari rencana kerja rehabilitasi berat atas gedung kantor lebih awal dengan mempertimbangkan diperlukan waktu yang cukup lama dan kehati- hatian terhadap peralatan computer, server, dan peralatan IT lainnya, tujuannya agar pelayanan tetap berlangsung dengan baik dan masyarakat memperoleh hak pelayanan dari Pemerintah secara optimal, aman, dan memuaskan. 

Pada TA 2025 Pemerintah Dearah telah merencanakan pembangunan dan rehabilitasi atas gedung perkantoran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, antara lain pembangunan Kantor Dinas Kominfo, Rehab Kantor Terpadu, Rehab Dinas Perkimtan, Rehab Kantor Dinas Perhubungan, Rehab Kantor BPKAD, Pembangunan Aula Inspektorat, Pembangunan Kantor Camat Belitang Hulu.

"Pembangunan Laboratorium BKPSDM, kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.

Hadir pada tersebut, perwakilan dari Bank Kalbar, serta Bank lainya, seluruh kepala SKPD dan ada yang diwakili staf dan BPRPD.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments