Jasa Raharja Cabang Utama DKI Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas. - Faktapagi.com

Sabtu, September 07, 2024

Jasa Raharja Cabang Utama DKI Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas.


Penyerahan santunan oleh PT. jasa Raharja kepada korban kecelakaan beruntun 4 September 2024 di Jakarta.

JAKARTA-FAKTAPAGI.COM. PT. Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Plumpang Semper, dekat SPBU 34-14207, Wilayah Koja, Jakarta Utara, dan melibatkan beberapa kendaraan, termasuk Truk Tangki B-9976-BEK serta sejumlah kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya, belum lama ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Radito Risangadi, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris korban. Radito menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ia menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Petugas kami, bersama dengan mitra dari Kepolisian, langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendataan. Saat ini, petugas kami juga sedang berada di RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendata dan memastikan bahwa korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan yang diperlukan," ujarnya.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan antara Petugas KPJR Jakarta Utara dengan Unit Laka Polres Jakarta Utara untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut. 

PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.(Novians T)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments