Foto ilustrasi. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menuding ada permainan dalam proses tender di kabupaten Sekadau, adalah tidak benar sebab segala proses dokumen tender dikabupaten Sekadau telah ada sesuai prosedur dan aturan Pengadaan Barang dan Jasa, kata Gusti Norman Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda kabupaten Sekadau kepada media ini, Selasa (10/09/2024) melalui pesan WhatsApp.
Menurut Norman sapaa akrabnya, dalam proses pelaksanaan tender pada paket pekerjaan pembangunan jembatan sungai Menterap desa Sungai sambang sebagai pekerjaan lanjutan di kecamatan Sekadau hulu, telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan jadwal dalam sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhadap prosedur tender paket.
"Pekerjaan ini sudah menyesuaikan tahapan sesuai jadwal pada sistem LPSE, dimana setiap penyedia jasa mempunyai hak dan kewajiban dalam tahapan waktu pada jadwal tersebut," kata Norman.
Sebelum lanjut dia lagi, memasukkan penawaran pada paket tender pekerjaan ini. Sehingga dari Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun Kelompok Kerja (Pokja)pemilihan sudah melaksanakan porses Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana regulasi yang ada, dan tidak bertentangan dengan prosedur yang berlaku, dimana setiap proses Pengadaan mengacu kepada aturan pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jadi tidak ada rekayasa dalam menentukan pemenang dalam semua proses tender, karena kami berpegang ada Perpres tersebut," tutupnya.(tar)