Diskusi panel yang di inisiasi oleh BSK dengan iara pengurus KUD penerima Program Replanting di kabupaten Sekadau, Sabtu (31/08/2024) di kantor desa Gonis Tekam. |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Sejumlah ketua Koperasi di kabupaten Sekadau yang menerima program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mengeluhkan regulasinya sering berubah-ubah, sehingga penerapannya di lapangan menjadi sulit. Hal ini terungkap ketika Bina Swadaya Konsultan (BSK) menggelar diskusi Panel. SBK adalah lembaga yang bergerak dalam bidang peningkatan keberdayaan masyarakat.
"Regulasi PSR sering berubah-ubah membuat petani bigung, sehingga penerapan dilapangan mengalami kendala," kata Torni ketua KUD Satrimas Engkersik kecamatan Sekadau hilir ketika diskusi Pamel, Sabtu (31/08/2024) pekan lalu.
Focus Group Discussion (FGD) yang di motori oleh MG Ana Budi Rahayu
bertujuan untuk mengkonfirmasi
informasi tentang proses pelaksanaan program PSR dan kendala yang dihadapi petani.
Untuk memperoleh data sebelum FGD, tim dari BSK melakukan observasi, kuisioner, dan wawancara secara mendalam kepada petani maupun pengurus Koprasi Unit Desa (KUD dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten Sekadau melalui Bidang Perkebunan.
Sedangkan peserta FGD tersebut terdiri dari para ketua diantaranya ketua KUD Satrimas Toni,Ketua KUD Tunas Jaya Agustinus,Ketua KUD Sumber Karya Marius Habu,Ketua KUD Suka Damai Sukirwan dan Sekretaris KUD Ria Mandala Aben KUD tersebut berada di desa Engersik dan Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, perwakilan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Dinas DKPPP kabupaten Sekadau Bidang Perkebunan sebagai pendamping.
Sementara itu Agustinus ketua KUD Tunas Jaya dalam diskusi mengungkapkan, ketika mulai dari tahapan sosialisasi, pengajuan data petani, persyaratan PSR, baik untuk petani maupun data dan legalitas KUD.
'Selanjutnya jika berkas sudah lengkap kita upload ke aplikasi Smart PSR untuk di verifikasi olah BPDPKS," ungkapnya.
Setelah dinyatakan lengkap oleh BPDPKS akan mengeluarkan Rekomtek dan langkah selanjutnya adalah penandatanganan oleh tiga pihak yaitu KUD sebagai pemohon, Bank yang di tunjuk oleh pemohon dan pihak BPDPKS.
"Biasanya pada proses tersebut biasanya berjalan lancar, setelah itu mulai adanya perubahan regulasi ini yang membuat kita bigung," kata Agustinus ketua KUD Tunas Jaya Agustinus.
Namun kata dia lagi, pada saat mengajukan pencairan kendala mulai bermunculan seperti harga Pupuk yang pada saat pengajuan dengan saat pencairan harganya sudah mengalami kenaikan berkali - kali sehingga pihak KUD harus merubah Rencana Angaran Biaya (RAB)."Belum lagi kendala petugas verifikator yang hanya ada di kota Provinsi," katanya.
Kendala lain lanjut dia,mengenai dokumentasi lapangan yang selalu di angap kurang tepat sehingga harus dibuat berulang-ulang.
"Oleh karena itu ia berharap, jika pemerintah ingin mempercepat target PSR, makanya pemerintah harus menempatkan tim verifikator di tiap - tiap kabupaten agar jika terjadi perubahan bisa cepat di atasi bersama," pintanya.
Sementara itu Ifan Nurpatria
Kepada bidang perkebunan DInas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau menyampaikan,bahwa luas kebun plasma yang sudah memasuki usia replanting di kabupaten Sekadau mencapai sekitar 13.000 hektar. Namum realisasi PRS sampai dengan tahun ini baru mencapai sekitar 1.300 hektare atau baru sekitar 10 persen dari total luas kebun plasma.
"Sampai tahun ini realisasi PSR baru mencapai 10 persen dari luas lahan yang sedang jatuh tempo untuk di replanting," kata Ifan.
Petani lanjut Ifan masih enggan lahannya untuk di replanting karena takut penghasilan tidak ada atau terputus. Karena saat replanting berlangsung petani tidak ada penghasilan lagi," ungkapnya.
"Agar masalah ini bisa teratasi ia berharap agar Pemerintah Pusat bisa mencari alternatif lain agar petani plasma tetap punya penghasilan meskipun kebun sawitnya di replanting," pintanya.(Tar)