Warga Keluhkan Lambatnya Pelayanan Urus PBG, Apa Kendalanya? - Faktapagi.com

Selasa, September 10, 2024

Warga Keluhkan Lambatnya Pelayanan Urus PBG, Apa Kendalanya?


Foto ilustrasi 

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Keluhan seorang Pengusaha asal kabupaten Sanggau yang namanya Engan di publikasikan oleh media menyebutkan bahwa dirinya merasa kecewa atas pelayanan salah satu instansi pemerintah dikabupaten Sanggau terkait perizinan. Rasa kekecewaan itu ia keluhkan karena sudah hampir empat tahun dirinya mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih belum kelar dan tanpa adanya kepastian.
"Sudah empat tahun saya urus PBG belum juga kelar atau dikeluarkan izinnya, katanya kepada Persatuan Wartawan kabupaten Sanggau (PWKS), Minggu (08/09/2024) di Sanggau.
Menurut dia, bahwa proses yang seharusnya hanya memakan waktu beberapa bulan, kog malah bisa berlarut-larut tanpa ada keterangan dan penjelasan dari instansi terkait yang membidangi PBG di kabupaten Sanggau.
Dia mengatakan, sejak mengajukan permohonan PBG pada tahun 2020, pihaknya telah melengkapi semua persyaratan serta dokumen yang diminta dan mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Sanggau .
"Saya kecewa sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai persetujuan tersebut, sehingga menghambat rencananya untuk mendirikan bangunannya," keluhnya.
“Setiap kali saya tanya bagaimana perkembangan, jawabannya selalu sama,. yakni masih tahap proses verifikasi,”ungkapnya.
Dia menyayangkan Keterlambatan ini bukan hanya mengganggu rencana pembangunan, tetapi juga membuat biaya terus kian bertambah.
Selain dirinya, banyak pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sanggau juga mengalami hal serupa. Mereka telah mengajukan permohonan PBG namun belum ada kepastian.
"Padahal, PBG merupakan salah satu sumber penting untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)" imbuh nya.

Dari penelusuran di website satu data Sanggau, terdapat dua PBG yang diterbitkan, yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2024, proses penerbitan PBG tidak berjalan dengan baik.
Diharapkan ada perbaikan dalam pelayanan dari aparatur sipil negara (ASN) yang menangani bidang ini," pintanya.

Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung.

Apabila sebelumnya kita mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangun Gedung).

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang  berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,  kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.(Tino/Editor Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments