Bentuk Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Sekadau Di Ganjar WTP 12 Tahun Berturut-Turut. - Faktapagi.com

Kamis, Oktober 10, 2024

Bentuk Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Sekadau Di Ganjar WTP 12 Tahun Berturut-Turut.

 

Nurhadi,S.IP.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sebuah prestasi bagi daerah karena ada beberapa indikator sehingga sebuah kabupaten bisa mendapatkan predikat tersebut. Selama 12 tahun kabupaten Sekadau sebagai kabupaten yang tingkat kepatuhan dan pelaporan penggunaan keuangan daerah dinilai baik oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Sehingga atas penilaian tersebut barulah di berikan predikat WTP tersebut. Padahal jika dilihat dari usia Kabupaten yang baru bersia 21 Tahun namun sudah 12 tahun mendapatkan predikat (WTP).

Prestasi ini tentunya tak lepas dari keaktifan laporan keuangan daerah yang tersusun dengan baik serta sesuai dengan realisasi pelaksanaan dan pengunaan keuangan dalam pembangunan. 

Semua penyerapan dan pengunaan anggaran, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan, itu lah yang dikumpulkan ke kami untuk kami laporkan ke BPK. Dari hasil laporan dalam bentuk katalog dari Pemerintah Daerah,kemudian pihak BPK mengsingkironkan dengan realisasi dilapangan,apakah sesuai atau tidak,hasil laporan dengan keadaan lapangan.

Setelah semuanya di periksa dan sesuai barulah BPK mengeluarkan pendapat mereka, apakah Disclaimer, Tidak Berpendapat karena laporannya tidak benar, lalu pendapat lainnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan jika baik semua baik lapangan maupun laporannya, maka BKP bisa berpendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

"Artinya untuk mendapatkan predikat WTP bukan pekerjaan mudah, banyak pengecekan yang dilakukan oleh pihak BPK," kata Nurhadi kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sekadau kepada media ini, Kamis (10/10/2024) di kantornya.

BPK sendiri, memberikan beberapa katagori setelah dilakukan proses penilaian penyerapan dan pengunaan anggaran pada pringkat terendah, BPK akan mengeluarkan predikat Disclaimer, selanjutnya ada predikat Tidak berpendapat, predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tertinggi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang diraih kabupaten Sekadau sejak tahun 2011 lalu. 

"Kita, Sekadau selama 12 tahun berturut-turut mendapatkan predikat WTP dan berhasil kita pertahankan," timpal Nurhadi. 

Predikat ini diperoleh Kabupaten Sekadau sejak periode ke dua Bupati Sekadau sebelumnya, Simon Petrus dan masih bertahan sampai dengan tahun 2023.

"Hasil pemeriksaan tahun ini akan diumumkan BPK pada tahun depan, dan yang tahun lalu, di umumkan pada tahun ini, sedangkan yang ke 12 sudah termasuk laporan tahun 2023," ungkapnya.(tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments