Ilustrasi |
Sementara itu, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang berisi aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintahan.
Jika besaran Pokir tersebut bervariasi masing-masing kabupaten kota seluruh Indonesia,.untuk DPRD Kalbar saja jumlah Pokir anggota DPRD besarannya di perkirakan sekitar 8 Milyar pertahun, jika dikalikan 15 tahun artinya Rp. 120 Milyar rupiah. Seharusnya dana pokir tersebut harus untuk membangun Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai tempat dia melakukan Reses setiap tahunnya. Jika satu periode maka tingal dikalikan 5 tahun x 8 Milyar Rp. 40 Milyar rupiah, yang mana dana pokir tersebut harus di bawa untuk membangun Dapil sesuai tempat anggota DPR tersebut melakukan reses.
Pertanyaan, apakah semua anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat dari Dalil Sekadau Sanggau sudah melaksanakan amanat UU tersebut, Karena mereka ketika melakukan reses harus ke Dapilnya masing-masing begitu juga Pokir harusnya ditempatkan di Dapilnya pula.
Keseluruhan berjumlah 4.838 kegiatan. Usulan tersebut menjadi prioritas untuk dianggarkan baik melalui APBD tahun anggaran 2024 yang murni maupun perubahan
Menurutnya, pokir tersebut diusulkan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar. Diantaranya fraksi PDIP sebanyak 1.060 kegiatan, fraksi Partai Golkar sebanyak 484 kegiatan, fraksi Partai Nasdem sebanyak 612 kegiatan, fraksi Partai Gerindra sebanyak 704 kegiatan.
Lalu fraksi Partai Demokrat sebanyak 489 kegiatan, fraksi PAN sebanyak 320 kegiatan, fraksi PKB sebanyak 758 kegiatan serta fraksi PKS dan PPP sebanyak 412 kegiatan.
Ribuan pokir itu merupakan hasil penelaahan para anggota DPRD yang memuat daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra OPD serta kunjungan kerja dewan yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan saat ini.
Diharapkan dengan hal itu, ketika menyusun Musrenbang tahun 2024, Pemprov dapat memfasilitasi RKPD Kalbar 2024 dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan kepentingan rakyat dengan program yang telah dicanangkan pemerintah daerah.(dikutip dari berbagai sumber suara Pempred dan Kalbaronline.com. serta sumber lainnya(Oleh Sutarjo)