Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Pemkab Sekadau Sudah Bagikan 171 Ribu Gratis. Ini Syarat Dan Ketentuan.(Part 1 bersambung) - Faktapagi.com

Senin, Oktober 14, 2024

Dari Tahun 2022 Sampai 2024 Pemkab Sekadau Sudah Bagikan 171 Ribu Gratis. Ini Syarat Dan Ketentuan.(Part 1 bersambung)

Foto dokumen dinas DKPPP sosialisasi CPCL serta kegiatan pembagian bibit gratis seremonial oleh bupati dan bersama unsur Forkompinda lain tahun 2024.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pembagian bibit kelapa Sawit oleh pemerintah daerah kabupaten Sekadau masih tetap berjalan, bahkan dari tahun 2022 sampai 2024 sudah 171 ribu pokok bibit Sawit yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat melalui kelompok tani. Hanya saja untuk jika masyarakat ingin mendapatkan pembagian bibit tersebut harus melalui prosedur yang benar yakni, bentuk 1. Kelompok Tani, memiliki lahan minimal 1 Hektare setiap anggota kelompok tani, dan lahan tersebut tidak masuk wilayah HGU dan wilayah hutan lindung yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. 2. Mengajukan proposal kepada dinas melalui PPL.

"Inilah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bibit kelapa sawit gratis dari pemerintah daerah sebagai perwujudan dari program IP3K," kata Ifan Nurpatria kepala Bidang Perkebunan dinas Ketahanan Pangan Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) kepada media ini belum lama ini.

Menurut dia, program ini sudah berjalan hampir tiga tahun, bahkan sudah lakukan Monitoring Evaluasi (Monev) oleh pihak terkait, Inspektorat, Kejaksaan dan Pihak kepolisian. Karena program ini sudah berjalan selama ini dengan baik dan lancar."Silahkan kalau mau di cek satu-satu kelompok tani yang sudah mendapatkan bantuan ini," katanya.

Hanya saja lanjut dia, kita tidak mungkin memberikan sekaligus semua kelompok tani yang ada, karena ada beberapa prosedur yang harus kita lalui, misalnya jika kelompok tani sudah ada, syarat sudah ada, tanah yang di ajukan kelompok tani tersebut harus di verifikasi ulang oleh tenaga Penyuluh pertanian Lapangan (PPL) agar tidak terjadi tumpang tindih lahan, tujuannya tentu agar tidak menyalahi prosedur hukum. 

Lagu pula lanjut dia, kesiapan penangkar bibit yang ada di kabupaten Sekadau tidak mampu menampung ratusan ribu bibit, mereka hanya bisa menampung sekitar 70 ribu pertahun. Hal itu bukan tanpa alasan karena, permintaan bibit sawit bukan seperti bibit biasa, karena permintaan bibit atau kecambah dari penangkar bibit harus sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Berapa jumlah yang bisa direkomendasikan oleh kementerian sebanyak itulah yang dikeluarkan oleh Penangkar kecambah yang kerjasama pengadaan dengan Penangkar bibit di kabupaten," kata Ifan.

Hal ini tentu menjadi penyebab bahwa ketersediaan bibit sawit tidak bisa sebanyak-banyaknya. 

Kedepannya lanjut dia, Pemerintah juga menyiapkan bantuan lainnya, seperti herbisida serat pupuk, namun semua itu sudah masuk perencanaan. "Saat ini kami dari Dinas masih fokus untuk melanjutkan program pembagian bibit gratis kepada kelompok tani, sampai semua Kelompok tani yang sudah mengajukan dapat," katanya.

Inilah proses pengadaan bibit sawit gratis untuk tahun 2024 kepada 32 kelompok tani yang tersebar di tujuh kecamatan kabupaten Sekadau.

Sebagaimana diamanatkan oleh peraturan, maka Pelaksanaan Pengadaan dengan mekanisme E-Purchasing melalui Katalog elektronik Lokal. Surat Pesanan Nomor : 027/110/SP-E/DKP3-BUN/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan Penyedia CV. Takashima

2. Pelaksanaan E-purchasing

VOLUME

Tersedianya Benih Kelapa Sawit Unggul Pre-Nursery bersertifikat dan berlabel sebanyak 61.000.000 batang, untuk pemenuhan kebutuhan 32 kelompok tani di Kabupaten 

Sekadau seluas 437 Ha.

 SUMBER DANA DAN BIAYA

a. Sumber Dana

Biaya pelaksanaan kegiatan Pengawasan Penggunaan 

Sarana Pertanian bersumber dari Dana APBD Kabupaten 

Sekadau Tahun 2024.

b. Biaya

Biaya total pengadaan Benih Kelapa Sawit Unggul bersertifikat dan berlabel sebesar Rp. 1,817.790.000,-

Waktu Pelaksanaan 150 (seratus lima puluh hari) 25 Juni 2024 s.d 21 Nopember 2024

Kegiatan konsolidasi kesiapan CPCL dilaksankan melalui Sosialisasi di 7 Kecamatan telah dilaksanakan pada tanggal berikut :

- Kecamatan Sekadau Hilir tanggal 22 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor DKP3 Sekadau

- Kecamatan Sekadau Hulu tanggal 23 Juli 2024, lokasi sosialisasi di BPP Sekadau Hulu

- Kecamatan Nanga Taman tanggal 25 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor Camat Nanga Taman

Kecamatan Nanga Mahap tanggal 26 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor Camat Nanga Mahap

- Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Belitang tanggal 30 Juli 2024, lokasi sosialisasi di Kantor Camat Belitang Hilir

- Kecamatan Belitang Hulu tanggal 31 Juli 2024 lokasi sosialisasi di BPP Belitang Hulu. Selanjutnya tunggu catatan untuk tahun 2022 dan 2023 (Oleh Sutarjo bersambung).



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments