Kampanye Mengunakan Isu Sara Adalah Bentuk Pembodohan. Ini Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah - Faktapagi.com

Senin, Oktober 21, 2024

Kampanye Mengunakan Isu Sara Adalah Bentuk Pembodohan. Ini Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah


Bernadus Moktar, S.PD

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Sekadau Bernadus Moktar, S.PD menegaskan, bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di seluruh Indonesia tahun 2024, adalah pesta Demokrasi untuk memilih Kepala Daerah dimasing-masing wilayah. Bukan ajang untuk memilih pemimpin agama atau pemimpin suku.

"Tapi untuk memilih kepada Daerah yang menjadi pemimpin pemerintahan di Daerah, bukan Pemilihan pemimpin Agama," tegasnya kepada media ini, Kamis (21/10/2024) melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, masyarakat jangan mudah di provokasi oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memecah belah masyarakat Sekadau dengan kampanye membawa isu suku agama dan RAS, karena jika dibiarkan,maka isu itu bisa pemicu pemecahan belah suku dan agama di kabupaten Sekadau, yang selama ini sudah terjalin dengan baik, lagi pula ajang Pemilukada bukan ajang memilih pemimpin agama, tapi kita memilih seorang yang akan menjadi pemimpin Daerah dan Kepala Pemerintah.

"Jika ada yang berkampanye mengunakan isu Agama dan RAS, artinya oknum tersebut sengaja ingin memecah belah persatuan antar sesama di kabupaten Sekadau," tegasnya.

Kabupaten Sekadau Sekadau lanjut dia, terdiri dari berbagai suku dan agama, jadi kalau hanya di rusak untuk kepentingan politik, artinya oknum tersebut hanya mementingkan diri sendiri, dengan acara mengorbankan masyarakat demi kepentingan sesaat.

"Orang tersebut sengaja ingin memecah belah persatuan yang sudah terjalin dengan baik antar sesama masyarakat Sekadau selama ini," kata Moktar sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika ada kandidat yang berkampanye mengunakan Suku, Agama dan RAS adalah bentuk pembodohan, karena sejatinya pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) bukan sebuah ajang untuk memilih pemimpin agama atau pemimpin suku, tapi untuk memilih seorang pemimpin Daerah yang mana dalam pekerjaan seorang kepala Daerah tidak ada kaitan sama sekali dengan kesukuan dan agama. 

Berikut amTugas kepala Daerah

Tugas dan wewenang kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa tugas dan wewenang kepala daerah adalah:

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

Mengajukan rancangan Perda

Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD .

Selain UU Nomor 32 Tahun 2004, ada juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

"Inilah sejatinya tugas dan kerja seorang kepala Daerah," ungkapnya.(Tar/Wos).




Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments