Kebun kelapa Sawit yang sudah berumur sekitar 30 tahun sudah layak dilakukan Replanting atau peremajaan, foto ilustrasi |
Sedangkan perusahaan hanya mendapatkan 2,5 Hektare itupun belum termasuk pemotongan ruas jalan baik di kebun inti maupun plasma, sedangkan petani bersih dapat, 2,5 haktare dari luas penyerahan tersebut di atas. Sedangkan perusahaan harus membiayai seluruh biaya pemeliharaan kebun plasma dari pembukaan lahan, hinga tanam sampai konversi. Setelah konversi semua kebun plasma barulah perusahaan boleh mengurus kebun inti dengan prosentase 80:20 artinya 80 plasma sedangkan 20 persen yang dikelola oleh perusahaan yang disebut kebun Inti
Setelah semua kebun plasma di konversi baru perusahaan mulai mengurus segala kebutuhan lahan Inti baik itu HGU-nya maupun perawatan, jika kebun plasma belum siap perusahaan tidak boleh mengurus Inti, hal itu sesuai dengan Inpres tersebut.
Nah jika perusahaan buka lahan mulai tahun 1989 misalnya, maka setelah semua urusan kebun plasma selesai, artinya dari tanam sampai konversi yang bisa menghabiskan waktu sekitar 6 sampai 8 tahun, maka HGU inti keluar baru sekitar tahun 1997 baru bisa ngurus HGU, kebetulan pada Tahun 1998 Indonesia terdampak krisis moneter sangat dahsyat maka pengurusan HGU terkendala, belum lagi salah satu bank yang ikut membiayai PIR-Trans adalah Bank Bapindo yang terkena likuidasi, menambah kendala pengurus HGU. Jika merunut dari berbagai kendala tersebut jika perusahaan mulai oprasi tahun 1989 -dan 1990 maka HGU baru bisa terbit sekitar tahun 2.000.
Nah jika kita merunut dari semua hal tersebut di atas maka informasi yang berkembang dimasyarakat terkait Replanting yang dilakukan oleh PT. Multi Prima Entakai (MPE) di wilayah desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau, habis masa berlaku HGU adalah informasi yang menyesatkan, yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena perpanjangan HGU sesuai Inpres nomor 01 tahun 1986 ada tiga tahap yakni tahap pertama 35 tahun kemudian tahap kedua 25 dan perpanjangan tahap tiga 30 tahun sehingga masa berlaku HGU 90 tahun. Inilah proses perpanjangan HGU sesuai Inpres tersebut, karena sampai sekarang Inpres tersebut belum di cabut. Ditambah lagi regulasi sesuai Permendagri Bab II ayat 1 berbunyi ; "Areal yang akan dikembangkan untuk pembangunan kebun inti akan diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu 35 tahun kepada perusahaan inti dan pada waktu akan berakhir, dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun,dan pada waktu HGU akan berakhir, dapat diperbaharui kembali sepanjang diusahakan dengan baik oleh pihak Perusahaan"
Dalam ketentuan lain, Permen Agraria dan tata ruang nomor 7 tahun 2017 pada bagian kedua pasal 3 disebutkan, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Dan setelah masa perpanjangan kedua akan berakhir, kepada pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Selain itu, menteri Pertanian Republik Indonesia juga mengeluarkan ijin perkebunan kepada PT MPE untuk pengembangan pola perkebunan Pir-Trans melalui SK Mentan nomor : 724/Kps/KB.510/11/1997 tentang Proyek Pengembangan Pir-Trans Kelapa Sawit di daerah Sanggau dan Sekadau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Dengan target luas 11 ribu hektar.
Untuk di ketahui, Perusahaan perkebunan (MPE) yang beroperasi di wilayah kabupaten Sekadau tanaman Sawitnya pada saat ini sudah memasuki usia 30 tahun dan sudah wajib dilakukan penanaman ulang atau yang kerap disebut Replanting.(Oleh Sutarjo diambil dari berbagai sumber yang terpercaya)