Porsonil post Gabma Temajuk berhasil mengamankan Hewan Jenis Kukang, yang akan di selundupkan ke Malaysia, Kamis(21/10/2024) malam. |
Hal tersebut disampaikan Letnan Kolonel Andy Setio Untoro SH.M.Han Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC melalui pesan tertulisnya saat berada di Makotis Gabma Entikong, dalam pesan tertulisnya tersebut ia menyampaikan bahwa pihak telah berhasil mengamankan dan menyita satu ekor Hewan jenis Kukang sebagai salah satu hewan Satwa liar yang dilindungi. Penangkapan terhadap pelaku yang membawa hewan tersebut dilakukan oleh anggota personil dari Post Gabma Temajuk.
“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang salah satu hewan yang dilindungi, Hewan tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia oleh warga dari Indonesia," katanya.
Menurut dia, penyitaan hewan tersebut bermula ketika Wadanpos atas nama Sersan Satu Saiful Basri Sianturi beserta 2 orang anggotanya dari pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan Tikus. Ketika patroli anggota melalui pemeriksaan terhadap warga disepanjang jalan tikus, ketika anggota menemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, melihat hewan langka terjadi petugas langsung mengamankan, karena diketahui bahwa hewan tersebut termasuk Satwa yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam UU ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang satwa yang dilindungi," katanya
"Setelah di sita Wadanpos langsung melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero,"cetusnya.
Menerima laporan tersebut Danpos Gabma Temajuk langsung melaporkan ke komando atas untuk ditindaklanjuti terhadap hewan dilindungi tersebut.(Tino/Editor Antonius Sutarjo