Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Satwa Liar Dari Penyeludupan. - Faktapagi.com

Jumat, Oktober 25, 2024

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Satwa Liar Dari Penyeludupan.

 

Porsonil post Gabma Temajuk berhasil mengamankan Hewan Jenis Kukang, yang akan di selundupkan ke Malaysia, Kamis(21/10/2024) malam.
SAMBAS-FAKTAPAGI.COM.Satuan Tugas  Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas ) RI-Malaysia  Batalyon Kaveleri (Yonkav 12/BC) berhasil mengamankan satu ekor Kukang, salah satu hewan dari Satwa liar yang dilindungi. Rencananya hewan tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalan Tikus Patok batas A. 56 Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kamis (21/10/2024) malam.

Hal tersebut disampaikan Letnan Kolonel Andy Setio Untoro SH.M.Han Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC  melalui pesan tertulisnya saat berada di Makotis Gabma Entikong, dalam pesan tertulisnya tersebut ia menyampaikan bahwa pihak telah berhasil mengamankan dan menyita satu ekor  Hewan jenis Kukang sebagai salah satu hewan Satwa liar yang dilindungi. Penangkapan terhadap pelaku yang membawa hewan tersebut dilakukan oleh anggota personil dari Post Gabma Temajuk.

“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang salah satu hewan yang dilindungi, Hewan tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia oleh warga dari Indonesia," katanya.

Menurut dia, penyitaan hewan tersebut  bermula ketika Wadanpos atas nama  Sersan Satu Saiful Basri Sianturi beserta 2 orang anggotanya dari pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan Tikus. Ketika patroli anggota melalui pemeriksaan terhadap warga disepanjang jalan tikus, ketika anggota menemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, melihat hewan langka terjadi petugas langsung mengamankan, karena diketahui bahwa hewan tersebut termasuk Satwa  yang dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam UU ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang satwa yang dilindungi," katanya 

"Setelah di sita Wadanpos langsung  melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero,"cetusnya.

Menerima laporan tersebut Danpos Gabma Temajuk langsung melaporkan ke komando atas untuk ditindaklanjuti terhadap hewan dilindungi tersebut.(Tino/Editor Antonius Sutarjo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments