BPN Serahkan Sertifikat Program PTSL, Kades Biaban dan Camat Sekadau Hulu Berikan Apresiasi Kinerja ATR/BPN Sekadau - Faktapagi.com

Jumat, November 15, 2024

BPN Serahkan Sertifikat Program PTSL, Kades Biaban dan Camat Sekadau Hulu Berikan Apresiasi Kinerja ATR/BPN Sekadau

 

Berfoto bersama usai acara penyerahan Sertifikat dari program PTSP kepada warga dua desa yakni Biaban dan Cupang kecamatan Sekadau hulu, Rabu (13/11/2024) di Sekadau hulu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kepala Desa Nanga Biaban, Ado mengapresiasi Kinerja Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau atas keberhasilan telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Desa Biaban.Kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil dari PTSP kepada masyarakat Desa Biaban dan Desa Cupang oleh kantor ATR /BPN kabupaten Sekadau,.Rabu (13/11/2024) kemarin.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memperjelas status kepemilikan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah," ungkap Ado. 

Menurutnya, dengan terselenggaranya program ini, menjadikan masyarakat lebih tenang dalam mengelola tanah yang dimiliki. "Atas nama pemerintah desa dan masyarakat kami sampaikan terimakasih kepada kantor ATR/BPN Sekadau," ucapnya.

Ditempat yang sama, Plt. Camat Sekadau Hulu,  Fransisco Wardianus juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak  BPN sekadau yang sudah mengalokasikan target PTSL di wilayahnya kecamatan Sekadau Hulu.

"Mari kita doakan semoga BPN sekadau semakin sukses ke depannya," ajaknya.

Selain itu ia  juga  mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk menyimpan sertipikat sebaik mungkin. 

"Jangan sampai hilang atau rusak karena proses ngurusnya butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit kalau rusak atau hilang," sarannya.

Selain itu, Plt.Camat juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat dari program PTSL ini untuk tidak menjual tanah. 

"Kalau untuk jaminan pinjam di credit union atau bank agar hati-hati, hitung benar-benar kemampuan utuk pembayarannya, kalau tidak bisa bayar, tanahnya dilelang,"sarannya lagi.

Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Khai'nda dalam sambutan menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program sertifikasi tanah oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah melalui kementerian agraria dan kantor BPN di Kabupaten. 

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum masarakat dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya program PTSL memiliki kelebihan dibanding program lain, terutama dari segi pembiayaan yang tidak di pungut biaya.

Selain itu, dikatakan Khai'nda, masyarakat yang mengusulkan juga  tidak rugi waktu dan biaya dalam kepengurusan. 

"Karna petugas BPN yang datang lansung ke masyarakat, hanya dalam kurun waktu satu tahun anggaran sudah harus diselesaikan, sehingga masyarakat dapat segara menerima sertifikat yang diusulkan dalam PTSL.

Adapun jumlah sertifikat yang diserahkan masing - masing, Desa Biaban sebanyak  519 bidang dan Desa Cupang Gading sebanyak 750 bidang. 

Saat ini BPN Sekadau sedang dalam masa transisi pelayanan dan penerbitan sertifikat secar online. 

"Masyarakat bisa melakukan kroscek sertifikat dan kepemilikan melalui website ATR/BPN," katanya.(Tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments