Ngala Pati |
"Bahkan Paslon Cawabup 02, Muhammad dalam Orasinya saat kampanye di daerah Dapil II menyampaikan Informasi bohong dan isinya sangat provokatif," kata Ngala Pati salah seorang masyarakat kabupaten Sekadau kepada media ini, Jumat (22/11/2024) melalui pesan WhatsApp
Dalam orasinya dia menyebutkan bahwa rumah adat Dayak dapat anggaran 5-6 ratus juta, sementara kita 30 juta dalam isi video orasinya.Padahal dalam kenyataannya berdasarkan sumber data yang dapat dipercaya dari Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau, bahwa setiap tahunnya memberikan hibah kepada kelompok Masyarakat terbesar seperti kepada Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) sesuai dengan pengajuan dan proporsional.
"Contoh pada Tahun 2021 DAD menerima hibah sebesar lebih dari Rp.300 ratus juta sementara MABM menerima hibah lebih dari Rp. 200 juta, dan MABT menerima Rp.100 juta," ungkap Ngala sapaan akrabnya.
Hibah ini kata dia, diberikan berdasarkan proposal usulan pelaksanaan kegiatan yang direncanakan pada organisasi Masyarakat tersebut dalam 1 tahun. Misal untuk kegiatan Gawai Dayak di DAD dan pembinaan Masyarakat adat Dayak, demikian juga pada MABM untuk kegiatan budaya Melayu dan pembinaan budaya Tionghoa pada MABT.
Hibah ini lanjut dia,pun telah diberikan sejak lama, sebelum periode 2021-2024 Bupati dan Wakil Bupati selalu memberikan hibah, mengingat ormas-ormas ini berperan membantu pemerintah membina dan memberdayakan adat dan budaya anak bangsa.
Kemudian, Pemda sudah membangun Rumah Betang di Sekadau sudah cukup lama yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan DAD, termasuk Gawai Dayak yang selalu ramai setiap tahunnya. Pada masa 2021-2024, Pemda juga membangun Rumah Adat Melayu yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan Masyarakat adat dan budaya Melayu demikian juga warga Tionghoa diberikan hibah untuk kegiatan-kegiatan pelestarian budaya Tionghoa.
Namun lanjut dia,apa yang dikatakan Paslon Cawabup 02 tidak sesuai dengan fakta yang sebesarnya alias Bohong atau informasi hoaxs. Dengan informasi bohong tersebut beliau dan salah satu Jurkam 02 seperti memprovokasi atau lebih tepatnya menghasut kelompok Masyarakat dan agama tertentu.
Sementara itu dikonfirmasi kepada Marikun ketua Bawaslu kabupaten Sekadau menangapi permata tersebut mengatakan, ijin bo, kami dari Bawaslu sifatnya menerima laporan, apabila ada laporan yang di sampaikan oleh peserta ataupun pemilih, namun kami tetap melakukan prosesnya, keputusannya nanti setelah di bahas Penegakan Hukum Terpadu
"Kami dari Bawaslu sifatnya menerima semua laporan dari pihak manapun," tulisnya.(tar)