Ikuti Bimtek Kapasitas Keahlian Mediasi Bagi Pejabat Hubungan Industrial Non Mediator Perselisihan Industrial. - Faktapagi.com

Rabu, November 13, 2024

Ikuti Bimtek Kapasitas Keahlian Mediasi Bagi Pejabat Hubungan Industrial Non Mediator Perselisihan Industrial.

 

Para peserta Bimtek penguatan keahlian mediasi dilaksanakan oleh Kementerian tenaga kerja dari tanggal 12-14 November 2024 di Jakarta.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Sekretaris Dinas  Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau Indra,SP, M.Si mengikuti Bimbingan Teknis "Penguatan Keahlian Mediasi Bagi Kadisnaker/Pejabat HI Non Mediator di Jakarta Selasa 12 sampai dengan Kamis 14 November 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Republik Indonesia. 

"Kegiatan ini dalam rangka dan upaya untuk peningkatan kapasitas Kadisnaker/Pejabat HI Non mediator dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar Pengadilan Hubungan Industri," ungkap Indra Rabu (13/4/2024) melalui pesan WhatsApp.

Keikutsertaan dirinya dalam kegiatan ini dalam rangka menjalankan tugas sebagai  pejabat hubungan Industrial Non Mediator di Wilayah Kabupaten Sekadau. 

Didalam kegiatan terebut menurutnya diperoleh berbagai informasi dan tehnis dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar Pengadilan Hubungan Industri.

Sebab menurut dia, apa yang didapat dari kegiatan ini menjadi bekal dalam melaksanakan tugas - tugas dalam penanganan penyelesaian permasalahan di bidang perindustrian di Kabupaten Sekadau kedepannya. 

"Di kabupaten Sekadau perusahaan yang bergerak di bidang Industri sangat menonjol, misalnya dalam bidang pengolahan hasil kebun terutama perkebunan sawit dan pengolahan CPO yang menyerap banyak tenaga kerja "Terkadang tak jarang ada permasalahan antara karyawan dengan perusahaan atau antar perusahaan, maupun management perusahaan," katanya.

"Dengan mengikuti Bimtek ini, tentunya menambah dan meningkatkan kemampuan personal sebagai seorang mediator dalam penyelesaian permasalahan diluar pengadilan industrial," cetusnya.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments