Josaphat : Kami Minta Izin Untuk Melakukan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Yang Sudah Tidak Produktif Lagi. - Faktapagi.com

Sabtu, November 30, 2024

Josaphat : Kami Minta Izin Untuk Melakukan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Yang Sudah Tidak Produktif Lagi.

 

Sosialisasi terkait HGU dan Replanting serta Civing kepada masyarakat desa Tapang Semadak Oleh pihak-pihak terkait, Jum'at (29/11/2024) di kantor desa Tapang Semadak.
SEKADAU-FAKATPAGI.COM.PT.Multi Prima Entakai (PT.MPE) bersama dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perkebunan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten Sekadau kembali melakukan sosialisasi mengenai kegiatan Replanting dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah desa Tapang Semadak kecamatan Sekadau hilir kabupaten Sekadau. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula kantor desa Tapang Semadak, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Sementara itu Kordinator Sub pemeliharaan Data dan pembinaan PPAT BPN Sekadau Dirgantara kharisma dalam paparannya menyampaikan, terkait gambaran Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) kami dari Kantor BPN Sekadau terkait HGU, menurut dia HGU dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan Hak menguasai tanah perusahaan perkebunan wajib memiliki perijinan dan hak atas tanah.

"Sesuai UUD dan UUPA agar bisa dikeluarkan HGU perusahaan wajib mengantongi perizinan yang diperlukan," katanya.

Sementara itu Rahim yang mewakili kepala Dinas DKP3 kabupaten Sekadau menyampaikan terkait masalah Replanting oleh PT MPE, dasarnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 1986, yaitu tentang pengembangan perkebunan dengan pola perkebunan Inti Rakyat yang dikaitkan dengan program Transmigrasi.

Pola Pir-Trans adalah suatu pola perkebunan besar sebagai inti dan membantu perkebunan rakyat yang dikaitkan dengan plasma mengunakan sistem kerja sama dan saling menguntungkan dan berkesinambungan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Perusahaan  PT. MPE ini merupakan salah satu perusahaan tertua di kabupaten Sekadau yang bergerak di bidang perkebunan dengan pola Pir-Trans bersamaan dengan perusahaan lainnya dengan pola yang sama.

Ditempat yang sama Masliyadi Kepala desa (Kades) Tapang Semadak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini agar semua warga bisa mendengarkan langsung pemaparan dari pihak terkait. Masalah aturan Replanting dan HGU.

Menurut kades di wilayah desa Tapang Semadak tidak ada HGU kebun Inti. yang jadi masalah adalah proses civing, jadi pada kesempatan ia berharap agar pihak perusahaan dan pihak terkait menjelaskan secara langsung kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menerima informasi yang salah.

"Tujuan dari sosialisasi adalah agar masyarakat benar-benar menerima informasi yang benar' terkait HGU, Replanting dan Civing," kata Kades.

Di tempat yang sama, Josaphat perwakilan dari PT MPE mengucapkan terimakasih kepada kepala desa yang sudah menfasilitasi pertemuan ini.

"Terimakasih pak kades semoga pertemuan hari ini dapat menghasilkan kesepakatan sesuai yang kita harapkan," harapnya.

Josaphat juga menjelaskan bahwa dari awal PT MPE merupakan salah satu  perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan program pemerintah yang dinamakan Perkebunan Inti Rakyat -Transmigrasi(Pir -Trans).  

Pada tahun 1986 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) program ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pola  inti - Plasma.

"Program ini sesuai Inpres tersebut perusahaan bergerak dengan pola kebun Inti milik perusahaan dan Plasma milik Petani atau disebut Inti-plasma)," katanya.

Terkait Replanting dan HGU lanjut dia lagi, yang akan di laksanakan karena mengingat umur sawit  diwilayah Tapang Semadak sudah tidak produktif lagi, maka kita lakukan replanting atau peremajaan kembali. "Agar bisa Produktif kembali, sama dengan kebun Plasma," katanya.

Sedangkan terkait HGU kata dia lagi, HGU kami baru akan berakhir pada tahun  2037 nanti, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan atas kehendak perusahaan. "Untuk itu saya mewakili perusahaan, ia menyampaikan bahwa pada intinya pertemuan kita ini kami minta ijin untuk meremajakan kembali pohon kelapa Sawit yang sudah tidak produktif lagi diwilayah desa Tapang Semadak, sama dengan wilayah lainnya," ucapnya.

Tampak hadir pada kegiatan ini. Perwakilan camat Sekadau hilir, Danramil diwakili oleh Babinsa, Aminudin, perwakilan dari DAD kabupaten Sekadau, ketua TBBR Sekadau, para kepala dusun, tokoh masyarakat , tokoh adat desa tapang semadak , dan tamu undangan lainnya.(Wos/tar).



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments