Paulus Ugang |
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Paulus Ugang, Sabtu (16/11/2024) melalui pesan WhatsApp.
Menurut dia,bahwa revisi dilakukan berdasarkan kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi terkini.
"Soalnya di Perda yang lama belum ada pengaturan soal sanksi, denda,.maupun pidana. Nanti saat revisi itu nanti keduanya akan dimasukkan,"jelasnya.
Dikatakan dia lagi, bahwa yang akan diterapkan Perda melalui pendekatan baru dalam penegakannya, rencananya penegakan Perda lebih informatif, dialogis, dan persuasif. Pemerintah daerah juga akan menambahkan satu poin ketertiban baru, menjadikan total ada 14 poin, termasuk tertib kebersihan, tertib tata ruang, tertib parkir, hingga tertib dalam penanganan bencana.
"Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sekadau,"pungkasnya.(tar)