Hermanto, S.AP.M.AP. |
Dalam paparannya Hermanto mengatakan bahwa dasar hukum Kesbangpol dapat ikut serta dalam pengawasan partisipatif dalam Pemilu ada dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan Undang-undang tersebut maka Kesbangpol juga ikut terlibat dalam pengawasan.
Kemudian yang kedua juga ada Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2018 serta Perbawaslu nomor 2 tahun 2023.
Dikatakan dia lagi,bahwa pada Pemilu tahun 2019 di Sekadau memperoleh catatan buruk tentang Money Politik, hingga masuk peringkat ke empat kerawanan Money Politik di seluruh Indonesia.
"Namun puji syukur pada tahun 2024 predikat tersebut sudah tidak melekat lagi untuk kabupaten Sekadau," katanya beberapa waktu lalu.
Hasil ini tentu berkat kerjasama antara pengawas serta peran masyarakat yang peduli terhadap pemilu yang bersih.
Menurut Hermanto, di setiap Kabupaten pelaksanaan Pemilu tingkat kerawanan pada musim politik ini hampir sama, namun mengapa hanya kabupaten Sekadau yang menonjol tentang isu Money Politik.Sebab masyarakat Kabupaten Sekadau ini tingkat partisipasi dalam pengawasan itu cukup tinggi.
"Intinya pengawasan Pilkada 2024 ini adalah kewajiban kita bersama. Tugas kami disini memberi semangat kembali kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024 ini,"tutupnya.(tar*).