Saat penertiban APK dan APS oleh tim dari Bawaslu dan semua pihak terkait, Kamis (31/10/2024) di Sanggau. |
Hal ini di sampaikan oleh anggota komisioner Bawaslu kabupaten Sanggau Candra Apriansyah, kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah sering mengingatkan kepada tim pasangan Calon, untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang dipasang ditempat yang dilarang.
"Surat imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban,pada tanggal 28 Oktober 2024, kepada LO Paslon," bebernya.
Candra, menyebutkan bahwa lokasi yang dilarang sesuai SK KPU Sanggau Nomor. 848 yaitu di taman Stombal, samping kiri depan gereja Katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, samping kanan gedung Dekranasda, samping kanan depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Depan TK Bhayangkari, dan di Media Jalan Jend, Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri simpang jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.
Lebih lanjut Candra sapaan akrab mengatakan bahwa penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum.
"Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk, Baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera partai berjumlah 273 buah," ungkapnya
Candra menyampaikan, bahwa yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data.
"Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan A. Yani dan Jend. Sudirman," tuturnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada tim sukses maupun pasangan calon bisa bekerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
"Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Agar tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang," pungkasnya.(Tino/Editor Antonius Sutarjo)