Surat Persetujuan Hibah Rangka Baja Jembatan Sudah Dikeluarkan Kementerian PUPR. - Faktapagi.com

Sabtu, November 23, 2024

Surat Persetujuan Hibah Rangka Baja Jembatan Sudah Dikeluarkan Kementerian PUPR.

 

Heri Handoko 
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui hibah rangka baja Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu. Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko, ia menyebutkan bahwa surat persetujuan dari Kementerian PUPR terhadap rangka Baja Jembatan Sungai Sambang sudah terbit pada tanggal 20 November 2024 kemarin.

Surat Sekjen Kementerian PUPR atas nama Menteri PUPR nomor PS 0403-Mn/1776 tanggal 20 November 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa rangka baja jembatan prefab B-60 Satuan Kerja (Satker) direktorat pembangunan jembatan kepada Pemkab Sekadau.

"Untuk tahap selanjutnya, menunggu berita acara serah terima untuk pengambilan rangka jembatan tersebut.

Diperkirakan akhir November ini sudah bisa diambil," katanya kepada media ini, Jumat (22/11/2024) di kantornya.

Proses untuk mendapatkan hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang cukup panjang. Hal itu dikarenakan Kementerian PUPR membutuhkan waktu untuk meyakini bangunan abutmen jembatan yang sudah terbangun telah sesuai secara hitungan teknis, dimensi dan kualitas abutmen terpasang.

"Selain itu, bangunan jembatan juga harus aman dari muka air banjir tertinggi," terangnya.

Dengan disetujuinya hibah rangka baja jembatan Sungai Sambang lanjut dia, sesuai proposal yang ajukan oleh Bupati Sekadau, sehingga keluarlah  surat Menteri PUPR nomor BM 0501-Mn/476 tanggal 28 Mei 2024 tentang Persetujuan Penggunaan Bangunan Atas Rangka Baja Bantuan Hibah Pembangunan Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang.

Untuk melengkapi dokumen teknis, pengecekan lapangan terhadap bangunan yang sudah ada dan melakukan pengujian mutu. Dilaksanakan oleh Satker P2JN dan fakultas teknik Untan. Untuk dokumen teknis sendiri harus menyesuaikan dengan standar Kementerian PUPR sehingga beberapa kali dilakukan perbaikan.

Setelahnya, dilaksanakan rapat koordinasi teknis dengan Direktorat Pembangunan Jembatan, Kementerian PUPR terhadap hasil pemeriksaan lapangan tersebut.

"Setelah semua rangkaian tersebut kita laksanakan, barulah  Kementrian mengeluarkan surat persetujuan hibah. Jika Berita Acara (BA) serah terima sudah keluar, rangka jembatan tersebut bisa langsung di ambil," ungkap Heri.(tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments