Suryadi |
Dikatakannya dia, dengan hadirnya website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di Daerah.
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan serta dapat diimplementasikan (diterapkan/dilaksanakan) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
"Saya berharap melalui layanan online yang update time masarakat juga dapat memantau proses data kependudukan kami,"timpalnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dijelaskan Suryadi, pembuatan KK, KTP dan dokumen lainya paling lambat tiga hari. "Tapi biasanya kita lebih cepat, sehari atau setengah hari sudah selesai," katanya
Untuk perekaman KTP bagi masyarakat di Desa, melalui layanan online juga bisa dilakukan perekaman di tingkat Kecamatan. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dipersilahkan untuk merekam di petugas Kecamatan dan mengambil hasil perekaman di Petugas desa.
"Hasil perekaman diambil di Desa, kalau bisa yang merekam langsung mengambil, supaya mencegah penyalahgunaan data pribadi," katanya.
Dikatakannya dia, Dukcapil Kabupaten Sekadau mengemban Visi yakni terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan pelayanan prima menuju penduduk yang berkualitas.
Sedangkan untuk Misi yang akan dicapai adalah untuk mewujudkan pelayanan dibidang Pencatatan Sipil sesuai standar Nasional dan kebutuhan masyarakat. "Mewujudkan tertib administrasi penduduk dan meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme aparatur,"pungkasnya (tar).