Terkait HGU PT.MPE, Pemkab, BPN Sosialisasikan Regulasi HGU - Faktapagi.com

Jumat, November 15, 2024

Terkait HGU PT.MPE, Pemkab, BPN Sosialisasikan Regulasi HGU


Suasana sosialisasi terkait kepada masyarakat Desa Gonis Tekam, Desa Tapang Semadak dan masyarakat lainnya, Kamis (14/11/2024) di Gedung Christian Center.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Terkait regulasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Multi Prima Entakai (MPE).Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Asisten II Setda Drs.Sande M.Si membuka kegiatan sosialisasi tentang regulasi kegiatan Replanting dan perpanjangan HGU PT.MPE. Pada kegiatan beberapa pihak seperti instansi terkait yakni ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai leading sektor pihak yang mengeluarkan sertifikat HGU perusahaan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Drs, Sandae, M,si  Asisten II Setda Sekadau, Kamis (14/11/2014) di gedung Omega Christian Center jalan Merdeka Timur.

Dalam sambutannya Sandae mengatakan, bahwa pembangunan kebun kelapa sawit  PT.MPE merupakan salah satu perusahaan perintis Kelapa Sawit di kabupaten Sekadau. Dan sekarang sudah harus di Replanting sesuai dengan umur tanaman.

Menurut dia, Replanting merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan manapun, karena berakhirnya masa produksi Kelapa Sawit, dengan tujuan untuk meningkat produktifitas dan untuk keberlanjutan PT.MPE di Kabupaten Sekadau. 

"Pemkab tentu berkepentingan terhadap keberlanjutan perusahaan sebagai investor demi kesejahteraan masyarakat Sekadau,"kata Sandae.

Dijelaskan dia lagi, terkait masa berlakunya HGU, ia mengatakan bahwa penjelasan terkait HGU akan di jelaskan oleh BPN sebagai pihak yang berwenang. Karena memang untuk mengeluarkan HGU maupun perpanjangan adakah kewenangan BPN sebagai leading sektor sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan Pemerintah Daerah tentu tugasnya adalah untuk menjaga para investor yang ada, dengan tujuannya demia terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Sementara itu ditempat yang sama 

Josaphat Darmawan pimpinan PT MPE wilayah Sekadau menyampaikan bahwa sosialisasi akan dilakukan ke desa -desa sesuai dengan kegiatan Replanting. Karena kegiatan Replanting merupakan keharusan bagi tanaman yang usia produktif habis, sedangkan terkait perpanjangan HGU, tentu kami mengikuti regulasi yang ada sesuai peraturan yang berlaku terhadap pola PIr-Trans.

"Kami sebagai investor yang ada di kabupaten Sekadau tetap tunduk kepada aturan yang berlaku, dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," tegasnya.

"Kami juga taat dengan regulasi yang ada baik regulasi dari pusat maupun dari daerah," ungkapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari beberapa Narasumber, baik dari BPN Khai'nda, Kepala Bidang Perkebunan DKPPP Sekadau Ifan Nurfatria, Ketua SPKS Bernadus Mochtar, Bagian Hukum DAD Martinus Lumbok, serta perwakilan dari MABM Iskandar,perwakilan dari Polres  Sekadau, Koderi serta para tokoh masyarakat dan undangan lainnya.(tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments