Frans Zeno |
"Kami telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan melaksanakan penandatanganan fakta integritas oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sekadau," ungkapnya kepada para awak media Belum lama ini.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi aktivitas ASN terkait netralitas dalam Pilkada. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
"Puji Tuhan, sampai hari ini belum ada indikasi pelanggaran dan laporan baik ke Bawaslu maupun ke Bupati," katanya karena lanjut dia, pihaknya pada setiap acara selalu mengingatkan ASN untuk mematuhi aturan agar tidak merugikan diri sendiri akibat tindakan yang melanggar netralitas.
Lebih lanjut Zeno menegaskan bahwa hak politik ASN tetap ada dan dapat digunakan sesuai aturan, seperti pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. "ASN sama dengan masyarakat biasa ikut memilih," pungkasnya (tar)