Foto Ilustrasi |
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis 16 Januari 2025.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut pelaku sudah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
“Dihadapi penyidik korban mengaku bahwa perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban masih duduk di bangku SD. Terakhir kali perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Februari 2024,” ujar AKP Agus, Senin (20/1/2025) dikantornya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat istrinya sedang bekerja. Kepada penyidik bunga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak permintaan bejat sang Ayah.
Saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau.
Atas kelakuan bejatnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pelaku di ancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak.
"Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," ingatnya.(tar/wos).