Lagi !! Jajaran Polsek Sekayam Kembali Gagalkan TPPO - Faktapagi.com

Rabu, Januari 15, 2025

Lagi !! Jajaran Polsek Sekayam Kembali Gagalkan TPPO

 

AL pelaku TPPO yang berhasil di amankan di Mapolsek Sekayam, Senin (13/01/2025) di Sekayam.
BALAI KARANGAN,FAKTAPAGI.COM.Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengamankan seorang pria inisial AL, warga asal Nanga Mahap kabupaten Sekadau. Al di duga membawa Calon Pekerja  Migran Indonesia (CPMI) dicegat oleh tim dari Polsek Sekayam kabupaten Sanggau saat lewat di depan Mapolsek Sekayam, Jalan Lintas Malindo, Senin (13/01/2025) di Balai Karangan kemarin. Rencananya 6 orang  CPMI yang dibawa oleh AL akan di pekerjakan ke Negri Jiran Malaysia

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi,SH mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana TPPO berdasarkan informasi dari masyarakat, karena ada yang melapor bahwa minibus merk Daihatsu Sigra Warna Orange dari arah Beduai menuju Entikong diduga membawa CPMI menuju Sekayam.

Sesuai informasi tersebut lanjut dia, tim dari personil Polsek Sekayam langsung melaksanakan razia di depan Polsek Sekayam. 

"Baru  sekitar pukul 11.30 Wib datang kendaraan yang mencurigakan melintas dari arah Kecamatan  Beduai menuju Sekayam. Kendaraan minibus Daihatsu Sigra Warna Orange yang di kendarai oleh saudara AL melintas," katanya.

Saat melewati depan Polsek kendaraan tersebut langsung di stop untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, serta mengecek indentitas penumpang yang ada serta surat-surat kendaraan.

Setelah di periksa kata dia, petugas mendapatkan 6 orang penumpang yang diduga CPMI untuk dipekerjakan di Malaysia oleh AL.

Barang - Bukti  yang berhasil diamankan adalah 1.Unit Kendaraan minibus merk Daihatsu Sigra Warna Orange.1.Buah Kartu identitas ( KTP ) terduga pelaku atas nama . AL.2.Buah paspor milik N & J dan 6.Buah KTP milik RA, MG, NK,VD,. AW dan JM

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam beserta seluruh unit yang ada.(Tino/Editor Antonius Sutarjo)).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments