Simpan Barang Haram Di Rumah, Polsek Sekayam Endus Terduga Bandar Narkoba. - Faktapagi.com

Rabu, Januari 15, 2025

Simpan Barang Haram Di Rumah, Polsek Sekayam Endus Terduga Bandar Narkoba.

 

Kedua pelaku RN dan HD beserta barang bukti saat di amankan oleh tim dari Polsek Sekayam, Senin (13/01/2025) di Sekayam.

BALAI KARANGAN FAKTAPAGI.COM.Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam,Polres Sanggau berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial RN, dan HD  terduga bandar TP Narkoba, jenis shabu-shabu. Pengungkapan kasus di rumah milik RN  warga Dusun Balai Karangan II Desa Balaikarangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Senin (13/01/2025) pukul 21 15 wib malam kemarin.

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi,SH, mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba tersebut, karna ada laporan masyarakat.

"Sehingga tim tindak dari Polsek Sekayam mendatangi TKP sesuai informasi tersebut yakni di Dusun  Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan  Sekayam, Kabupaten  Sanggau di kediaman RN," ungkapnya.

Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib tim ditindak Polsek Sekayam berhasil mengamankan terduga pelaku pria berinisial RN dan saudara HD dirumah RN, untuk menyaksikan pengerebekan tim tindak polsek Sekayam memanggil perangkat desa setempat dan beberapa warga setempat untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah. Kemudian lanjut dia selanjutnya tim dari Polsek  melakukan interogasi terhadap RN dan saudara HD untuk mengetahui keduanya menyimpan barang haram tersebut.

"Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,"katanya.

Barang - Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu abu.

Serta 1 buah pengharum ruangan merk stella yang di tempel didinding rumah sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik RN.1 Buah tas warna coklat sebagai tempat menyimpan 1 paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik saudara HD

1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berkelip berukuran kecil dan  uang tunai sebanyak Rp 600 ribu milik saudara HD.

Tim dari Polsek Sekayam ketika Pengungkapan kasus Narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H.didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, S.H., M.H.Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta para personil Polsek sekayam. (Tino/ Editor Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments